HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Sabtu, 19 September 2026
Pemko Payakumbuh Benahi Persoalan Penanganan Sampah
Pemko Payakumbuh Benahi Persoalan Penanganan Sampah
Payakumbuh (Minangsatu) – Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tata kelola sampah secara komprehensif, mulai dari penanganan di hulu (sumber) hingga ke hilir (pengolahan akhir).
Langkah ini merupakan wujud nyata dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, Rabu (16/9/2026).
Wali Kota Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyatakan bahwa persoalan sampah sangat kompleks karena mencakup perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, hingga sistem pengolahan. Oleh karena itu, Pemko menjadikan hasil evaluasi BPK ini sebagai landasan perbaikan strategis ke depan.
"Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh," ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, meski program 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan mulai menunjukkan hasil positif, langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Elzadaswarman memandang perlu adanya adopsi teknologi pengolahan sampah mutakhir, seperti incinerator (pembakar sampah) dengan sistem pengendalian polutan yang aman. Di sisi lain, Pemko juga terbuka untuk mengoptimalkan retribusi persampahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan memetakan sistem pengelolaan persampahan di daerah, bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah.
Dari temuan awal, BPK mencatat sejumlah poin evaluasi, di antaranya pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal, pelanggaran jam pembuangan oleh warga, serta kondisi TPA yang masih didominasi sistem open dumping (pembuangan terbuka).
Tim BPK juga menyoroti belum adanya sistem tanggap darurat di TPA untuk mengantisipasi risiko gas metana dan longsor. Meski demikian, BPK mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
"Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya," pungkas Novi.
Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran Camat se-Kota Payakumbuh.
Editor : melatisan
Tag :Pemko Payakumbuh, Benahi, Persoalan, Penanganan, Sampah
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ASN PAYAKUMBUH DITUNTUT PUNYA REKAM JEJAK DAN KUALITAS KINERJA NYATA
-
PROYEKSI PENDAPATAN DAERAH MASIH RENDAH DIBANDING BELANJA DI PAYAKUMBUH
-
PTUN TOLAK GUGATAN PENERBITAN SHP PASAR PAYAKUMBUH, PENGGUGAT HARUS BAYAR BIAYA PERKARA RP405 RIBU
-
ASN KOTA PAYAKUMBUH DIMINTA LOYAL DAN BERDEDIKASI DALAM BEKERJA
-
DPRD DAN PEMKO PAYAKUMBUH SETUJUI APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026