HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 15 Maret 2019
Nagari Lawang Dan Painan Dipersiapkan Menjadi Nagari Adat
Padang (Minangsatu) - Nagari Lawang dan Nagari Painan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai "nagari pemerintahan adat", dan menjadi binaan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Sumatera Barat Syafrizal Dt. Nan Batuah, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Desa RI, Direktorat Pelayanan Sosial Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Grand Zuri Hotel Padang, Jumat pagi (15/3).
Seperti dilaporkan kontributor Minangsatu, YY DT Radjo Bagindo, FGD ini dimaksudkan sebagai assesment untuk merekrut pemikiran yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dan menetapkan nagari pemerintahan adat yang akan difasilitasi pembangunannya oleh pemerintah pusat. Pemerintahan pusat dimaksud adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Narasumber FGD ini dari unsur kementerian desa dan DPMD sumbar itu dihadiri 50 perserta dari unsur limbago adat (pucuak adat/ rajo/ penghulu) dan unsur KAN, organisasi adat (Bundo Kanduang, LKAAM, BAKOR KAN dll), unsur perguruan tinggi (pakar dan mahasiswa), unsur ulama, cadiak pandai dan LSM lainnya.
Disebutkan Syafrizal, Nagari Lawang di (wilayah pedesaan) Kabupaten Agam dan Nagari Painan di (wilayah perkotaan) Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebagai Nagari Pemerintahan Adat, dipandang layak sebagai percontohan. "Kedua nagari itu sudah dibina selama satu tahun sebagai pilot proyek Sumatera Barat, untuk melaksanakan Perdaprov Sumbar no. 7/2018," kata Ka. DPMD menjelaskan sekaligus menjawab beberapa respon masyarakat hukum adat "kenapa dua nagari ini" yang dipilih?
Tentang bentuk nagari pemerintahan adat, adalah pemerintahan terdepan NKRI yang menyelenggarakan dua kewenangan. Pertama kewenangan penyelenggaraan adat dan hak-hak tradisional, kedua kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Nagari pemerintahan sekarang adalah bertukar baju saja dengan bentuk pemerintahan desa dulu, hanya menyelenggarakan satu kewenangan saja yakni penyelenggaraan urusan perintahkan saja, sedangkan penyelenggaraan pembangunan adat oleh walinagari hanya sebatas kompetensi saja, tidak urusan wajib, pemikiran berkembang dalam FGD yang dipimpin Sri Wahyuni dari Kementerian Desa RI.
Nagari dulu di Minangkabau, terintegrasi pemerintahan dan adat. Sekarang malah dibenturkan. Apalagi nagari sudah dimekarkan, mesra dengan uang satu milyar, adat tak lagi dihiraukan. Padahal, kalau desa adat atau nagari pemerintahan adat, dimungkinkan bantuan dana anggaran daerah dan pusat (APBD/APBN) dimungkinkan dua kali atau tiga kali lipat besarnya dari nagari sekarang. Justru kata Dr. Kurnia Warman, pakar hukum dari UNAND, UUNo. 6/ 3014 memberi dua peluang, pertama perlindungan masyarakat hukum adat, yang ujungnya peluang membentuk nagari pemerintahan adat, kedua fasilatasi desa adat, ujungnya jaminan dana APBD dan APBN sesuai dengan kuota penduduk perwilayah nagari adat.
Dr.Welhendri Azwar, menyebut kebijakan bantuan dana satu milyar sekarang per-nagari pemerintah, keliru. Akibatnya nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat terpecah, karena ingin mendapatkan uang lebih banyak. Lebih buruk dari itu, pemerintah dibenturkan dengan adat. Dari perspektif ini paradigma bantuan satu milyar per-nagagri secara politis tanpa pertimbangan kuoto jumlah penduduk patut ditinjau. "Karena salain berpotensi memecahkan masyarakat hukum adat, mengundang sengketa aset nagari seperti sengketa pasar serikat nagari, sengketa hutan adat dan kemasyarkatan, juga kontra produktif dengan maksud UU No. 6/2014 yang memberi peluang kembali ke adat di samping urusan pemerintahan," jelas Dr. Welhendri sosilog dari UIN IB itu.
Banyak pemikiran yang berkembang dari FGD sebagai asessment ini yang dapat diakomodasikan untuk bahan perencanaan fasilitasi nagari pemerintahan adat yang dibina langsung pemerintah pusat dari peserta FGD, tinggal lagi bagaimana pemerintah pusat merumuskan untuk membangun nagari pemerintahan adat di Sumatera Barat dan desa adat lainnya di Indonesia.
Editor : T E
Tag :Nagari Adat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI IMBAU MASYARAKAT TETAP BIJAK DAN TIDAK PANIK TERHADAP ISU KENAIKAN HARGA BBM
-
SHELL KILN NAROGONG 2 DILEPAS, BUKTI TRANSFORMASI BESAR PT SEMEN PADANG DILUAR BISNIS SEMEN
-
JAJAKI PENGGUNAAN SEPABLOCK UNTUK KONSTRUKSI, DIREKTUR HUTAMA KARYA BERTANDANG KE SEMEN PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI LEPAS PESERTA PROGRAM BALIK GRATIS KEMBALI KE JAKARTA
-
SISTEM ONE WAY JALUR PADANG BUKITTINGGI MULAI BERLAKU, PENGENDARA DIMINTA PATUH
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK