- Kamis, 16 Maret 2023
Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Kejahatan, Kajari Agam : Masih Didominasi Kasus Narkotika

Agam (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait, Kamis (16/3) di kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 57 perkara,” sebutnya.


Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram.
Perkara terbanyak kedua lanjutnya, didominasi kasus perjudian online. Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” kata Burhan.
Maraknya perkara narkotika yang ditangani, Burhan mensinyalir hal ini karena Agam memiliki dua wilayah hukum kepolisian, Polresta Bukittinggi dan Polres Agam. “Kasus narkotika paling banyak terjadi di Agam wilayah Timur,” ucapnya.
Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.
“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ulasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
VIRAL OKNUM GURU SODOMI SANTRI, INI PERNYATAAN RESMI MANAJEMEN PONPES MTI CANDUANG
-
LALUI RJ, KASUS PERUSAKAN MOBIL FAUZI BAHAR BERAKHIR DAMAI
-
DIGREBEK WARGA SAAT KONSUMSI SABU DI TEPI SUNGAI, PEGAWAI SIMPAN PINJAM DI AGAM DIAMANKAN POLISI
-
HINA POLISI DI MEDIA SOSIAL, IBU DAN ANAK DI AGAM DICIDUK
-
DIDUGA ADA PROSTITUSI, PEMKAB AGAM SEGEL TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI MONGGONG
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN