HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 16 Maret 2023

Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Kejahatan, Kajari Agam : Masih Didominasi Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri Agam saat memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus. (m fadilah)
Kejaksaan Negeri Agam saat memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus. (m fadilah)

Agam (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait, Kamis (16/3) di kantor kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 57 perkara,” sebutnya.

Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram.

Perkara terbanyak kedua lanjutnya, didominasi kasus perjudian online. Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” kata Burhan.

Maraknya perkara narkotika yang ditangani, Burhan mensinyalir hal ini karena Agam memiliki dua wilayah hukum kepolisian, Polresta Bukittinggi dan Polres Agam. “Kasus narkotika paling banyak terjadi di Agam wilayah Timur,” ucapnya.

Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.

“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ulasnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com