- Selasa, 5 April 2022
MUI Payakumbuh Himbau Pengurus Masjid Tambah Waktu Shalat Shubuh 8 Menit

Payakumbuh (Minangsatu) - Menindaklanjuti hasil Mukerda MUI Sumbar akhir Maret lalu, MUI Payakumbuh himbau pengurus masjid untuk mengoreksi masuknya waktu shalat shubuh. Sebagaimana hasil pengkajian terbaru, ada penambahan waktu sebanyak 8 menit dari waktu yang saat ini digunakan.
Hal ini disosialisasikan MUI Payakumbuh dalam pertemuan bersama pengurus masjid se-Kota Payakumbuh, Selasa (5/4) di Aula Balaikota Payakumbuh. Selain Ketua Komisi MUI dan Ketua Komisi Fatwa, turut hadir Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kota Payakumbuh.
"Ini salah satu amanat dari Mukerda MUI Sumbar di Sijunjung kemarin yang harus kami sampaikan. MUI hanya bisa menghimbau. Selanjutnya bagaimana menindaklanjutinya kami serahkan kepada masing-masing pengurus masjid," papar Ketua MUI Kota Payakumbuh Drs H Erman Ali MPd.
Ketua BHR Akbarul Fahmi SHI pun menguatkan bahwa apa yang disampaikan MUI sudah benar. Bahkan menurutnya, kajian seputar mengoreksi waktu shalat shubuh sebenarnya sudah lama. "Dahulu ada majalah yang mengkaji bahwa masuknya waktu shubuh di Indonesia ini terlalu cepat. Mereka juga memaparkan argumennya dan akhirnya berhasil membuktikannya. Sekarang bahkan sudah dikuatkan pula oleh MUI," papar beliau.
Lebih lanjut, sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh H Hannan Putra Lc MA memaparkan alasan mengapa waktu shalat shubuh terlalu cepat dari waktu yang seharusnya.
"Munculnya fajar shadiq didapati pada posisi matahari -18 derjat. Sedangkan saat ini menggunakan patokan pada posisi -20 derjat. Berdasarkan kajian dan penelitian, tidak terlihat fajar shadiq tersebut pada posisi -20 derjat," jelas beliau.
Untuk itu, MUI Kota Payakumbuh menghimbau seluruh masjid dan mushalla se-Kota Payakumbuh untuk mengoreksi kembali waktu masuknya shalat shubuh menjadi 8 menit lebih lama dari yang ada saat ini.
"Jadi, terdapat selisih waktu masuk shalat shubuh sebanyak 2 derjat lebih lama dari waktu biasanya, yakni 8 menit," tambahnya.
Kendati demikian, beliau tetap tidak berani membatalkan waktu shalat yang selama ini sudah dipakai masyarakat. "Ini merupakan ranah ijtihad. Sebagaimana kaidahnya, Ijtihad yang baru tidaklah membatalkan ijtihad yang lama. Maka bagi masjid yang tetap ingin berpatokan pada standar masuk waktu shalat yang lama, tidak dibatalkan oleh MUI," ujarnya.
"Tambahan, ini hanya untuk shalat shubuh saja. Adapun waktu shalat yang lain (zuhur, ashar, maghrib, dan isya) tidak ada perubahan apapun," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JAMAAH CALON HAJI KOTA PAYAKUMBUH DIDOMINASI PEREMPUAN, PALING MUDA 19 TAHUN
-
FORUM KELOMPOK YASIN KOTA PAYAKUMBUH RESMI DIKUKUHKAN
-
WAWAKO ELZADASWARMAN SHALAT SUBUH BERJAMAAH BERSAMA WARGA SAWAH PADANG AUA KUNIANG
-
WALIKOTA ZULMAETA SHALAT SUBUH BERJAMAAH BERSAMA MASYARAKAT LATINA
-
SEKDAKO PAYAKUMBUH AJAK IPHI DAN CALON JEMAAH HAJI JAGA SILATURAHMI
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU