HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 3 Juli 2020

Menyesal, Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sampaikan Permohonan Maaf Ke Mulyadi

 Kuasa hukum ES, Adi Rahman, didampingi pihak keluarga  menyerahkan surat permohonan maaf kepada tim Rumah Aspirasi Mulyadi, yang diterima oleh Lasmawan, Rabu (1/7).
Kuasa hukum ES, Adi Rahman, didampingi pihak keluarga menyerahkan surat permohonan maaf kepada tim Rumah Aspirasi Mulyadi, yang diterima oleh Lasmawan, Rabu (1/7).

Bukittinggi (Minangsatu) - Mengaku sangat menyesali atas perbuatan yang dilakukan ES , tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Ir.H Mulyadi,  menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis ke Rumah Aspirasi Ir, H. Mulyadi, di Jalan  Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, Rabu (1/7).

Permohonan maaf secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan terbuka itu, disampaikan dan di serahkan oleh kuasa hukum ES, Adi Rahman, didampingi pihak keluarga kepada tim Rumah Aspirasi Mulyadi, dan diterima oleh Lasmawan.

Dalam surat permohonan maaf tersebut, ES menyampaikan, sehubungan dengan keadaan yang ia alami dalam dugaan tindak pidana atas laporan polisi No:LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertatanggal 4 Mei 2020, telah menjadikan dirinya berstatus sebagai tersangka pada Polda Sumbar.

ES ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir.H Mulyadi dan kata kata  di dalam akun Facebook atas nama Mar Yanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut, serta mengandung unsur ujaran kebencian.

"Atas perbuatan postingan yang saya lakukan itu, saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang telah terjadi," tulis ES dalam surat permohonan maaf tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya yaitu IC.

Sebelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari MW. Saya sebagai Kabag Umum tentu MW dan IC adalah atasan saya.  

Bahwa perlu juga diketahui, tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya tersebut diatas dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Dengan tujuan akhir agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir.H Mulyadi, sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai  bakal calon Gubernur Sumatera Barat pada pilkada 2020 tersebut turun.

"Perlu juga bapak ketahui, bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, saya sekeluarga justru memilih dan mendukung bapak Mulyadi untuk mewakili masyarakat Sumatera Barat di DPR RI," terang ES dalam surat tersebut.

Jadi dapat disimpulkan, ES tidak ada kepentingan dalam melakukan hal tersebut, kalau bukan karena perintah atasannya. 

Atas semua uraian yang telah disampaikan diatas ujar ES, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada bapak Ir.H Mulyadi. Besar harapan saya, supaya bapak memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga bisa memberikan maaf kepada saya, dan akhirnya bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini.

"Demikianlah surat permohonan maaf ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT membukakan pintu hati bapak untuk memaafkan saya. Surat pernyatan permohonan maaf ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari orang lain," pungkas ES dalam surat permohonan maaf tersebut.

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#Permohonan Maaf

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com