HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 19 September 2020

KPU Pasaman Barat Umumkan DPS Pemilihan Kepala Daerah 2020

KPU Pasaman Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
KPU Pasaman Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.

Simpang Empat (Minangsatu) - KPU Pasaman Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.

Hal itu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dalam Rapat Pleno Terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang berjumlah 259.329 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 128.883 dan pemilih perempuan 130.446 dari 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasaman Barat.

"Pada hari ini Sabtu tanggal 19 September 2020 Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat startegis di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se Pasaman Barat," Kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis dalam pers relisnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk dapat mencermati serta mencek Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan, apakah sudah terdaftar atau belum.  

"Apabila belum terdaftar untuk dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami diposko pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020," sebutnya.

Ia mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 hingga 16 Oktober 2020.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#KPU Pasaman Barat #DPS #Pilkada 2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com