HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 28 Januari 2022
KPK Keluarkan Rekomendasi, Bupati Solok Siap Hentikan Reklamasi Danau Singkarak
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).
Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan. “Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua minggu lalu. “Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi, karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, mengatakan KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.
Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.
Ketiga, inventarisasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. Kempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau.
Editor : ranof
Tag :#Revitalisasi danau singkarak #Kpk #Pemprov sumbar #Hentikan reklamasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANTISIPASI KEMACETAN SAAT MASA LIBUR LEBARAN, GUBERNUR MINTA HKI MEMPERCEPAT PENANGANAN JALAN
-
MENAKER SERAHKAN BANTUAN RP30,3 MILIAR UNTUK KORBAN BENCANA SUMBAR, GUBERNUR MAHYELDI MENILAI POSITIF UNTUK PEMULIHAN EKONOMI
-
PEMBANGUNAN JALAN TOL SEKSI SICINCIN/KAYU TANAM - BUKITTINGGI DIRENCANAKAN DIBAGI MENJADI DUA SEGMEN
-
MENTERI PU : PEMERINTAH PUSAT SIAPKAN RP2,6 TRILIUN UNTUK PEMULIHAN PASCABENCANA SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI DAMPINGI MENKO PMK RESMIKAN HUNIAN SEMENTARA BAGI KORBAN BENCANA DI SUMBAR
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL