HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Selasa, 8 November 2022
Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan
Padang (Minangsatu) - Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.
Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, SH., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, SH., MH.
Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Dicontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut. Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.
Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.
Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).
Sementara itu, Herman Amir, menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.
Editor : ranof
Tag :#Main hakim sendiri #Sma kelas abdullah ahmad #Peradi padang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN BEASISWA PENDIDIKAN RP303,5 JUTA KEPADA 198 ANAK KARYAWAN BERPRESTASI
-
TIM DOSEN UNP IMPLEMENTASIKAN MODEL "TERAS BERMAIN" BERBASIS PERMAINAN TRADISIONAL UNTUK PERKUAT KOMPETENSI MAHASISWA
-
AKADEMISI EMPAT KAMPUS HIBUR ANAK-ANAK PENYINTAS BANJIR SD BUSTANUL ULUM SEMEN PADANG LEWAT ASPIKOM CARE 2026
-
BELAJAR TANPA LELAH, SISWI SMA SEMEN PADANG RAIH TIKET KE KAMPUS TOP INDONESIA HINGGA AUSTRALIA DAN HONG KONG
-
UPZ BAZNAS SEMEN PADANG SALURKAN RP305,5 JUTA BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK 362 PELAJAR DAN MAHASISWA
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG