HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Selasa, 8 November 2022
Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Padang (Minangsatu) - Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.
Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, SH., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, SH., MH.
Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Dicontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut. Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.
Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.
Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).
Sementara itu, Herman Amir, menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.
Editor : ranof
Tag :#Main hakim sendiri #Sma kelas abdullah ahmad #Peradi padang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DEWAN PENDIDIKAN DORONG DIKDIK SUMBAR DAN SEKOLAH MEMOTIVASI SISWA SMA/SMK MEMILIH BAHASA ARAB SEBAGAI PILIHAN
-
BANGUN KESEPAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN, DEWANPENDIDIKAN AUDIENSI DENGAN JAJARAN DISDIK SUMBAR
-
MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO UNAND SURVEI OVEN PRODUKSI ASLIKO INNOVATION CENTER UNTUK PROGRAM PENGABDIAN DI MALALAK TIMUR
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS TAMSIS BERI EDUKASI DISIPLIN WAKTU DAN MENABUNG MURID SDN 18 LUBUK ALUNG
-
KEUANGAN SEKOLAH TERBATAS, DP SUMBAR LAKUKAN KAJIAN TENTANG ATURAN PUNGUTAN IYURAN
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH