HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Selasa, 8 November 2022
Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Padang (Minangsatu) - Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.
Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, SH., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, SH., MH.
Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Dicontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut. Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.
Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.
Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).
Sementara itu, Herman Amir, menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.
Editor : ranof
Tag :#Main hakim sendiri #Sma kelas abdullah ahmad #Peradi padang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
157 PELAJAR TERIMA DANA CSR BANK NAGARI BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA PAYAKUMBUH
-
PASTIKAN ANAK KURANG MAMPU TETAP SEKOLAH, PT SEMEN PADANG SALURKAN RP641 JUTA UNTUK TIGA MADRASAH
-
UNP SELENGGARAKAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS AI BAGI GURU PJOK SMP DI KOTA PADANG
-
BEM KM UNAND GELAR KONSOLIDASI HADAPI AKSI 1 SEPTEMBER DI DPRD SUMBAR
-
DEWAN PENDIDIKAN DORONG DIKDIK SUMBAR DAN SEKOLAH MEMOTIVASI SISWA SMA/SMK MEMILIH BAHASA ARAB SEBAGAI PILIHAN
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?