HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Selasa, 22 Agustus 2023

Kesbangpol Provinsi Sumbar Gelar Rakor Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M. Si.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M. Si.

Tanah Datar (Minangsatu) –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sebagai Salah Satu Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Emersia Hotel and Resort Batusangkar, Senin (21/8).

Rakor itu dibuka oleh Gubernur Sumbar diwakili Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Sumbar DR. H. Jefrinal Arifin, SH, M.Si, sedangkan peserta kegiatan sebanyak 80 orang yang terdiri dari Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sumbar, pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumbar, pejabat dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Kaban Kesbangpol Sumbar Jefrinal Arifin dalam membacakan sambutan Gubernur sampaikan, Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membantu Presiden dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

"Untuk itu posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sangat strategis untuk memperpendek rentang kendali Pusat terhadap daerah. Hal itu tidak bisa jalan sendiri, harus ada sinergitas dari stakeholder yang ada, maka seluruh program kerja yang dilakukan, akan berhasil dan berjalan dengan baik," ujar Jefrinal Arifin.

Kaban Kesbangpol tambahkan, yang harus diperhatikan dalam Rakor ini, masalah kelembagaan Kesbangpol yang belum semua Kabupaten/Kota berbentuk Badan. Pelaksanaan Paskibraka, dimana tahun ini belum sepenuhnya menyesuaikan dengan Pepres No. 51 tahun 2022, terkait dengan penganggaran sudah seharusnya dialokasikan pada Badan Kesbangpol.

"Terakhir, tentang persiapan menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi serentak tahun 2024, yang tahapannya sedang berjalan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rakor A.D Dt. Pamoentjak katakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah, untuk menyamakan persepsi, langkah dan sikap segenap aparatur jajaran Kesbangpol dan Stakeholder, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Seterusnya, membahas beberapa isu strategis dan penting yang perlu diperhatikan yang termasuk dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.

Kemudian, mempersiapkan data-data terkait laporan Bupati/Walikota dalam rangka Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.  


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Rakor#Badan Kesbangpol #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com