HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 4 September 2018

Keamanan Pangan Di Sumbar Di Bawah Ambang Batas Pemakaian Pestisida, Namun Perlu Ditekan Lagi

Wagub Sumbar, Nasrul Abit, memberikan sambutan pada konferensi sistem pangan internasional di Padang, Selasa, 4/9/18, (Foto : Zardi).
Wagub Sumbar, Nasrul Abit, memberikan sambutan pada konferensi sistem pangan internasional di Padang, Selasa, 4/9/18, (Foto : Zardi).

Padang (Minangsatu) - Secara umum proyeksi ketersediaan pangan Provinsi Sumatera Barat 2018 mengalami surplus, dengan produk beras 894.550 ton, daging 11.685 ton, telur 6.249 ton, susu 729 ton dan ikan 175.685 ton.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada Agrifood System International Conference - Konferensi Sistem Pangan Internasional (ASIC) 2018 di Padang, Selasa (4/9/18). 

Wagub Nasrul Abit menyampaikan, ketersediaan pangan yang memadai baik dari segi kuantitas, kualitas, keamanan dan harga yang terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia menjadi prasyarat untuk terwujudnya ketahanan pangan nasional. 

Dalam UU no 18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pagan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,  aman,  beragam, bergizi,  merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan berkelanjutan. 

"Dalam mewujudkan ketahanan pangan terdapat 3 sub sistem yang terintegrasi yakni ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan," ungkap Nasrul Abit. 

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan keamanan pangan merupakan syarat penting yang melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh masyarakat. Pangan yang bermutu dapat dihasilkan dari budidaya pertanian yang ramah lingkungan juga dapur rumah tangga maupun industri pangan. 

Keamanan pangan bukan hanya isu dunia tetapi juga menyangkut kepedulian individu. Berusaha meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditi pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi petani nelayan dan pelaku usaha pangan di Sumbar. 

Dalam menjaga keamanan pangan baik perdagangan internasional telah diterapkan persyaratan keamanan pangan segar yang dirumuskan melalui kesepakatan Sanitary and phytosanitary (SPS) Agreement dan Technical to Trade (TBT).

Nasrul Abit juga menyebutkan, dalam pengendali cemaran pangan antara lain dengan menekan seminimal mungkin residu kimia yang terdapat pada bahan pangan,  akibat dari pemakaian pupuk, obat pengendali hama dan penyakit,  bahan pemicu pertumbuhan dan pengunaan obat hewan yang tidak tepat guna. 

Kondisi keamanan pangan Sumbar dari hasil pemeriksaan labor masih diambang batas. Namun masih perlu menimalisir residu tersebut. 

"Sebagai gambaran dari hasil pemeriksaan terhadap 48 sampel cabe merah,  bawang merah, tomat, seledri yang diuji di laboratorium pestisida terdeksi 38 sampel (72.92%) mengandung residu yang masih dibawah ambang batas," seru Nasrul Abit.

(Rel)


Wartawan : Rel/Batuah
Editor :

Tag :#PemakaianPestisidadiSumbar_PerluDitekan#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com