HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 21 April 2022

Kakan Kemenag Padang Panjang Alizar Chan: Sesuai Edaran Kemenag RI Sholat IED Boleh Di Lapangan

Kakan Kemenag Kota Padang Panjang, Alizar Chan
Kakan Kemenag Kota Padang Panjang, Alizar Chan

Pd. Panjang (Minangsatu) - Dengan mulai melandainya penyebaran virus Covid-19 saat ini. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H sudah dapat dilaksanakan di lapangan. Kendati demikian, masyarakat dihimbau tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag, usai ikuti rapat dengan Pemko bersama jajaran terkait, Rabu (20/4/2022) siang, bertempat di hall lantai III Balai Kota setempat.

"Dibolehkannya pelaksanaan Sholat IED di lapangan di dasari Surat Edaran Kemenag Republik Indonesia No 8 Tahun 2022," terang Alizar Chan. 

Sementara untuk kegiatan Takbiran, itu boleh dilaksanakan di masing-masjid dengan tetap memperhatikan Prokes. Untuk Takbiran dengan kendaraan, itu tak dibolehkan. 

"Intinya, saat ini kita telah bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri dilapangan. Mudah-mudahan cuaca bagus dan tidak turun hujan," tambah Alizar.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com