HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 14 April 2022

Kadis Dukcapil Padang Panjang Maini Himbau Warga Urus Akta Kematian Jika Ada Keluarga Yang Meninggal

Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang Maini saat menyerahkan reward bagi warga yang urus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia.
Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang Maini saat menyerahkan reward bagi warga yang urus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang, Dra. Hj Maini, menghimbau sekaligus mengajak warga bumi Serambi Mekkah untuk peduli dan tidak lengah dengan dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari dokumen kependudukan (e_ktp), akta kelahiran, kartu keluarga (kk) dan dokumen akta kematian (khusus untuk warga terdapat di kk meninggal dunia). 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dukcapil, Maini, Kamis (14/4/2022). Ditambahkan Maini, yang kerap terlupakan oleh warga yakni mengurus akta kematian manakala ada anggota keluarga tercantum di KK yang meninggal dunia. 

"Dilihat sepintas, itu seperti urusan sepele bagi sebagian warga. Padahal, itu sangat berpengaruh pada data di KK. Dalam hal ini, kita imbau warga/ tetangga untuk beritahu Disdukcapil jika ada warga yang meninggal dunia guna dipersiapkan akta kematiannya," lanjut Maini.

Manfaat dari akta kematian, untuk menghindari kemungkinan penyalah gunaan nama almarhum oleh oknum oknum tak bertanggungjawab. Misal, untuk Pemilu, Registrasi Kartu Prabayar, penerimaan bantuan BPJS dan berbagai kepentingan lain.

"Atas dasar inilah, Dukcapil diri, terutama yang telah almarhum/almarhumah. Jika telah meninggal, segera lapor dan kita bikinkan langsung akta kematiannya," tandas Maini. 

"Sementara untuk pengurusan akta kematian, antara lain foto copi surat kematian dari dokter atau lurah, foto kopi KTP almarhum, KK. Termasuk permohonan akta kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung di kantor Dikcapil atau online di paduko.padanggpanjang.go.id. pemberian kartu akta kematian, merupakan satu penghargaan terakhir dari negara pada warganya," tandas Maini. 

Bahkan, dokumen akta kematian juga dapat dimanfaatkan dalam pembagian harta jika almarhum meninggalkan warisan. Maksudnya,  ahli waris akan lebih mudah dalam menyusun pembagian harta warisan. Artinya, dengan akta kematian akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Tegasnya, siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. 

Tidak itu saja, dokumen akta kematian juga bermanfaat  untuk  mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun dan lain lainnya, kata Maini sembari berikan reward atau hadiah pada warga yang beri tau Dukcapil jika ada tetangga yang meninggal.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com