HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 18 Agustus 2021

Jajaran Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pencurian Uang Di ATM

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, memberikan keterangan pers, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, memberikan keterangan pers, Rabu (18/8/2021).

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Polres Bukittinggi berhasil meringkus pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang tunai yang berada di dalam mesin ATM Bank BNI yang beralamat di Jl.Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS Kota Bukittinggi. Pencurian ini diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021, sekira pukul 05.45 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan Rabu (18/8/2021) menjelaskan kronologis kejadian bermula, pada Selasa, tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 05.45 WIB, pelapor mendapat telpon dari pihak monitoring Bank BNI Wilayah Padang mengatakan bahwa mesin ATM Bank BNI yang beralamat di Jl. Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS Kota Bukittinggi, mengalami kerusakan.

Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju ke kantor PT. SSI yang berada di Belakang Balok untuk mengambil kunci mesin ATM tersebut, setelah itu pelapor langsung menuju ke Mesin ATM BNI yang beralamat di Jl. Veteran dan ditemukan pintu brangkas ATM sudah dalam keadaam dibuka paksa serta dinding brangkas, dalam keadaan terbuka dan ada bekas di las serta kamera CCTV dalam keadaan tertutup dengan lakban, akibat dari kejadian tersebut PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) Sentra Bukittinggi selaku pengisi uang ATM mengalami kerugian Rp212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Dijelaskan, setelah merima laporan, Polres Bukittinggi lansung membentuk TIm Khusus untuk menyelidiki dan memeriksa saksi saksi. Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan semenjak terjadinya tindak pidana pencurian hingga penyelidik mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku bernama Dikin, namun keberadaan pelaku sering berpindah-pindah tempat.

"Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 penyelidik mengetahui tempat tinggal Dikin yang baru yaitu di Belakang Balok Kota Bukittinggi. Bertepatan dengan hari Selasa, 17 Agustus 2021 setelah dipastikan Dikin pulang ke rumah kosnya maka dilakukan penangkapan terhadap Dikin (Ali Sadikin), 36 tahun. Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bukittinggi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi dan personel gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Opsnal Reskrim Polsek Bukittinggi."ujar Dody.

Menurur Kapolres, dari pengakuan tersangka Dikin, pekerjaan wiraswasta, asal Kampung Pauh Kec.Simpang Alahan Mati, Kab.Pasaman, dirinya melakukan pencurian di ATM Bank BNI bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang bernama Hendri, M. Andriko Yusuf dan Rafki Rahman.

Berdasarkan pengakuan itu, Polisi pun bergerak dilakukan penangkapan terhadap M. Andriko, Panggilan An alias Kalek, 35 tahun, wiraswasta, alamat Jl. H. Abdul Manan Kel.Campago Ipuh Kec.MKS Kota Bukittinggi ditangkap di Guguk Bulek, dan Hendri Pgl Hen, 43 tahun, wiraswasta, Gurun Panjang Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang, Kota Bukittinggi ditangkap di Pos Pemuda Tangah Sawah sedangkan Rafki Rahman, panggilan Bokir, 40 tahun, Tukang Parkir, Jl.Syech Ibrahim Musa Gg. Barberry Kel.ATTS Kec.Guguk Panjang Kota Bukittingg di tangkap di Tangah Sawah.

Lebih lanjut Kapolres Dody menjelaskan, uang hasil pencurian di ATM itu mereka bagi-bagi bersama sesuai dengan besar-kecil perannya dalam membobol ATM. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, alat las potong, tabung oksigen, linggis, dan beberapa sepeda motor. "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun," kata kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.


Wartawan : Anasrul
Editor : ranof

Tag :#bobol atm#bank bni#polres bukittinggi#tangkap pelaku#sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com