HOME AGAMA KOTA SOLOK

  • Kamis, 23 April 2020

Ini Pointer-Pointer Penerapan PSBB Bidang Keagamaan Di Kota Solok

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, SSTP, Msi
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, SSTP, Msi

Solok (Minangsatu) - Untuk menindaklanjuti Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan Instruksi Walikota Solok Nomor 188.5-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solok, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok, khususnya di Bidang Keagamaan.

Demikian dikatakan Nurzal Gustim,SSTP, MSi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam Siaran Pers yang diterima wartawan, Kamis (23/4/20) sore.

Meskipun pelaksanaan PSBB telah berjalan sesuai aturan, dan masyarakat menyadari tentang manfaat PSBB, "Tapi juga di harus dikuatkan melalui Surat Edaran Walikota Solok No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020," ujar Nurzal Gustim. 

Hal-hal terkait dengan edaran itu, sebagai berikut:

1. Tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadhan selama tidak memiliki ‘udzur syar’i.

2. Menghidupkan Qiyamur Ramadhan dengan menegakkan shalat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

3. Melaksanakan solat fardhu lima waktu di rumah masing-masing.

4. Meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

5.Pengurus Masjid tetap melaksanakan syiar Agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing-masing.

6.Mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga  
  dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’ takaful’ wat-ta’awun).

7.Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) 
  dengan ketentuan : untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan  
  tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).

8.Menghimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#solokkota #pointerkeagamaan #psbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com