HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 18 September 2019
Impian Masyarakat Tigo Lurah Untuk Memiliki Jalan Yang Layak Bakal Terwujud
Arosuka (Minangsatu) - Impian masyarakat Tigo Lurah untuk memiliki akses jalan yang representatif bakal segera terwujud. Kepastian ini diperoleh setelah keluarnya surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui SK Menteri LH dan Kehutanan RI Nomor : SK.7369/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan jalur Kapujan - Rimbo Data dan Jalur Garabak Data - Batu Bajanjang pada Kawasan Hutan Lindung An. Bupati Solok di kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat seluas 13,229 Ha pada tanggal 9 September 2019.
Demikian disampaikan oleh Sefdinon, Kabid Sumber Daya dan Prasarana mewakili Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok di sela-sela Rapat Rencana Tindak Lanjut Pemakaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Jalur Kapujan - Rimbo Data dan Jalur Garabak Data – Batu Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah di Aula Kantor Barenlitbang, Rabu (18/9). Turut hadir dalam rapat ini Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, dan Kepala Dinas PUPR Kabupatn Solok Efia Vivi Fortuna.
Menurut Sefdinon, Pemerintah Kabupaten Solok butuh proses yang panjang untuk sampai pada titik ini.
“Bukannya lamban dalam membangun infrastruktur, tetapi dalam hal ini butuh izin dari kementerian kehutanan dengan melalui berbagai proses yang panjang dan bertingkat,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga harus melaksanakan kewajiban sebelum melakukan pembangunan jalan, seperti melakukaan penataan batas untuk jalan yang akan dibuat yang dimbangi dengan pengadaan jalur irigasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Efia Vivi Fortuna mengatakan tahun ini ada beberapa anggaran untuk realisasi proyek ini.
“Sudah disediakan anggaran sebesar Rp.700 juta dari APBD (DAK) Kabupaten Solok untuk pembangunan jalan Kapujan - Rimbo Data serta Rp.7,4 M dari APBN (Balai Wilayah Jalan III) dengan panjang 4,48 Km (lebar 4 M),” jelas Elfia.
Sementara itu, Bupati Gusmal mengaskan Pemerintah Kabupaten Solok sudah lama memperjuangkan jalan ke Tigo Lurah.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah dari dahulu memperhatikan pembangunan di Kecamatan Tigo Lurah. Nah, -dalam melakukan pembangunan kita harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” jelasnya.
Diterangkan Gusmal, pembangunan jalan diTigo Lurah tidak bisa selesai dalam satu tahap. “Pembangunan jalan di Tigo Lurah ini tidak bisa langsung ke daerah tersebut (Garabak Data), melainkan dimulai dari Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih dan Batu Bajanjang. Setelah pembangunan jalan nanti, iringi dengan peringatan-peringatan di sekitar kawasan hutan lindung tersebut agar tidak disalahgunakan nantinya,” ujarnya.
Secara gamblang, Bupati Solok menguraikan kronologis pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan;
1. Pada tahun 2015, Pemkab Solok mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut dengan nomor surat 500/364/III/Perek-2015 pada tanggal 27 Maret 2015 untuk membangun jalan yang disebutkan diatas dengan syarat :
a. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi
b. penetapan kelayakan LH
c. Izin LH
d. Surat rekomendasi Gubernur Sumbar
2. Pada tanggal 6 Juni 2016 baru keluar SK Menteri LH dan Kehutanan nomor SK.423/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tentang pembangunan jalan yang disebut diatas seluas 11,45 Ha dan hanya berlaku selama 1 tahun dengan syarat memenuhi kewajiban :
a. Melakukan penataan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut
b. Melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) pada kawasan tersebut
3. Pemkab Solok sudah memenuhi semua kewajiban ang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
4. Konsultasi dan koordinasi terus dilakuan dengan instansi dan stake holder terkait dalam rangka percepatan penuntasan izin tersebut, dimulai dari KPHL Wilayah Solok - Dinas Kehutanan Prop. Sumbar - BPKH Wilayah I Medan - Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan - Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan - BPDAS HL Indra Giri Rokan di Pekanbaru - Direktorat SUmber Daya Air dan Tanah - terakhir baru sampai ke Dirjen Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan RI
5. Pada tanggal 9 September 2019, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan An. Menteri LH dan Kehutanan RI telah menandatangani penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan di jalur yang disebutkan diatas seluas 13,229 Hektar.
Editor : melatisan
Tag :#jalan #tigo lurah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI SOLOK TINJAU JALAN RIMBO DATA - KAPUJAN SEPANJANG 9 KILOMETER YANG DITINGKATKAN
-
GUBERNUR MAHYELDI TINJAU LOKASI RENCANA PEMBANGUNAN JEMBATAN DI KOTO BARU AIE DINGIN
-
GUBERNUR MAHYELDI PASTIKAN TAHUN INI JARINGAN IRIGASI DI NAGARI JAWI-JAWI SOLOK DIPERBAIKI
-
TOWER BTS BAKAL DIBANGUN DI BUKIT BAIS, TIM SURVEY TINJAU LOKASI GUNA PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
-
TUNTASKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SELAMA SEBULAN, TMMD KE 118 DI TANJUNG ALAI DITUTUP DANREM 032/WIRABRAJA
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT