HOME VIRAL UNIK

  • Jumat, 27 Februari 2026

Hukum Waris Dalam Tradisi Minangkabau: Ketika Garis Ibu Menjadi Penentu

Penulis: Avina Amanda
Penulis: Avina Amanda

Hukum Waris dalam Tradisi Minangkabau: Ketika Garis Ibu Menjadi Penentu

Oleh: Avina Amanda


Saat berdiri di halaman rumah gadang di sebuah nagari di Sumatera Barat, bentuk atap gonjong yang menjulang dan ritme obrolan penduduk tentang warisan sering kali mengarah ke satu hal yang khas. Hukum Waris dalam Tradisi Minangkabau tidak sama dengan praktik di banyak daerah lain di Indonesia. Di tengah kehidupan sosial yang hangat, sistem pewarisan di Minangkabau membawa ciri budaya yang berbeda, menempatkan garis keturunan ibu sebagai basis pewarisan harta pusaka.

Perbedaan ini jelas terlihat ketika harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah dipandang dan dibagikan secara berbeda. Di sini, tradisi waris adat mencerminkan cara masyarakat memaknai hubungan keluarga, tanggung jawab kaum, dan kesinambungan sosial yang sudah berlangsung turun-temurun.

Garis Keturunan Ibu sebagai Dasar

Di Minangkabau, hukum waris adat mengikuti lini matrilineal, yang berarti hak pewarisan berjalan lewat garis ibu. Harta pusako tinggi seperti rumah gadang, tanah ulayat, dan pusaka kaum tidak dibagi kepada anak atau suami/istri secara individual, melainkan tetap berada dalam kaum atau suku yang diturunkan melalui ibu. Dalam praktiknya, harta pusako tinggi menjadi milik bersama anggota kaum yang tergolong dalam garis keturunan itu.

Sebaliknya, harta yang berasal dari hasil pencarian hidup seseorang yang kadang disebut pusako rendah dipandang berbeda. Warisan semacam ini bisa mengikuti pola yang lebih individual, bahkan dalam beberapa komunitas mengikuti hukum waris Islam (faraidh) yang membagi harta pencaharian sesuai bagian masing-masing ahli waris.

Tradisi ini bukan semata soal siapa mendapat warisan lebih banyak, tetapi soal bagaimana suatu kaum mempertahankan identitasnya dan keberlangsungan nilai kolektif. Sistem matrilineal yang dipegang teguh di Minangkabau juga menunjukkan peran penting perempuan dalam menjaga garis keluarga dan harta pusaka kaum.

Dua Kategori Warisan, Tinggi dan Rendah

Dalam logic budaya Minangkabau, pemisahan antara harta pusako tinggi dan rendah punya konsekuensi nyata dalam hukum waris. Harta pusako tinggi adalah bagian yang diwariskan secara kolektif kepada kemanakan (anak dari saudara perempuan), karena mereka adalah bagian dari garis ibu yang sama.

Ini berarti jika seorang laki-laki meninggal, anaknya atau istrinya biasanya tidak otomatis menjadi penerima harta pusako tinggi. Sebaliknya, kemanakan dari keturunan ibu pewaris yang akan menerima hak itu. Sistem ini tidak hanya unik, tetapi juga menjadi cara mempertahankan hak kaum atas aset yang selama berabad-abad dianggap sebagai modal sosial dan ekonomi nagari.

Untuk harta pusako rendah, banyak warga masih merujuk kepada prinsip hukum Islam dalam pembagian, apalagi jika melibatkan bagian anak dan istri. Praktik ini kadang menimbulkan perdebatan di masyarakat, tetapi sebagian besar komunitas di Minangkabau tetap menjalankan kedua sistem itu secara bersinergi, sesuai konteks dan jenis harta yang diwariskan.

Hukum Adat yang Hidup dan Beradaptasi

Hukum Waris dalam Tradisi Minangkabau tidak hanya soal aturan yang tertulis di buku, tetapi soal bagaimana nagari memahami dirinya sendiri. Nilai matrilineal yang kuat membuat kaum dan keluarga besar tetap terhubung lewat garis ibu, serta mempertahankan harta pusaka sebagai simbol kontinuitas sosial.

Para ninik mamak dan kepala kaum masih memainkan peranan penting untuk menjelaskan mana yang disebut pusako tinggi dan rendah saat ada pewarisan. Lewat forum adat seperti kerapatan kaum atau balairung, keputusan soal warisan diambil dengan merujuk pada aturan adat yang sudah disepakati bersama.

Apa pun tantangannya, hukum waris adat ini menunjukkan kepada kita bahwa budaya Minangkabau menempatkan hubungan keluarga, adat, dan identitas kolektif sebagai basis kehidupan bersama, sebuah tradisi yang terus hidup meski zaman dan hukum nasional berkembang di sekitarnya.


Wartawan : Avina Amanda
Editor : melatisan

Tag :Hukum Waris, Tradisi Minangkabau, Garis Ibu, Menjadi Penentu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com