HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 16 Juli 2018

Gunakan Barcode, Untuk Pengganti Tandatangan Perizinan

Wagub Sumbar, Nasrul Abit, memberikan keterangan pers tentang percepatan proses perizinan dan perubahan paradigma birokrasi.
Wagub Sumbar, Nasrul Abit, memberikan keterangan pers tentang percepatan proses perizinan dan perubahan paradigma birokrasi.

PADANG (Minangsatu) - Kelembagaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan kewenangan kebijakan kepala daerah. Karena itu, ke depan tidak perlu ada lagi tandatangan, cukup diganti dengan nomor barcode (kode batang yang memuat data-data bidang perizinan). 

Ini semua bahagian dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Ini merupakan kebijakan pemerintah yang menuntut terjadinya perubahan paradigma birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan pelaksanaan berusaha.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada pembukaan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Padang, Senin (16/7/2018).

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan,  standar dan persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 91 tahun 2017 tersebut mengarah pada penerapan Online Single System - (integrasi perizinan secara online).  

"Pemerintah daerah mengacu pada pelaksanaan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan guna memudahkan investor dalam memulai usaha," tegas Nasrul Abit.  

Dikatakan, pemerintah provinsi Sumbar terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. "

Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukup dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan mulai dari persyaratan, proses sampai waktu penyelesaian perizinan, lebih mudah dan cepat," ungkap Nasrul Abit.

Dengan keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, terjadi perubahan kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat, antara lain;  disektor energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan  pendidikan menengah atas. 

Dampak dari perubahan kewenangan tersebut, pemerintah provinsi kemudian membentuk Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dengan tujuan 1)  Inventarisasi (stock opname) seluruh perizinan yang menjadi kewenangan K/L/D (Kementrian, Lembaga, Pemda) yang telah diajukan dan belum selesai,  2) Menyelesaikan hambatan (debottlennecking) seluruh perizinan berusaha, 3) Penyerdahanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan dan percepatan waktu penyelesaian. 

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah, nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan babak baru dan sebuah terobosan jauh kedepan dalam pelayanan terpadu satu pintu. 

System Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission - OSS), merupakan sebuah kebutuhan utama agar bisa tetap eksis dalam menyesuaikan diri diarus perkembangan globalisasi seperti sekarang ini. 

Melalui  OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan peneribitan izin komersial atau operasi secara terintegrasi.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup mengunakan satu aplikasi saja," terang Wagub Nasrul Abit .

Hadir dalam kegiatan  tersebut,  narasumber dari Ditjen Adwil Kemendagri, BKPM RI,  Kepala Dinas  PM-PTSP se Sumbar, dan utusan dinas teknis di lingkungan pemprov Sumbar.

(Rel/Batuah)


Wartawan : Rel/Batuah
Editor :

Tag :#PenyederhanaanProsedur_PercepatanWaktuPerizinan_diSumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com