HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 4 Februari 2020

E-SAPD Diresmikan Bupati Yusuf Lubis, Perjalanan Dinas Pejabat Diawasi Ketat

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis resmikan e-SAPD
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis resmikan e-SAPD

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Pasaman, agaknya bakal diawasi ketat dalam melakukan perjalanan dinas. Sebab, aplikasi Sistem Administrasi Perjalanan Dinas (SAPD) atau yang dikenal dengan istilah e-SAPD baru saja diresmikan, Senin (3/2).

Dipastikan, dengan adanya aplikasi ini, seluruh perjalanan dinas mudah terpantau. Perjalanan dinas tidak bisa lagi seenak hati pejabat atau sembarangan.

"Ini dalan rangka mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel," kata Bupati Pasaman, Yusuf Lubis didampingi Wakilnya, Atos Pratama dan Sekda, Mara Ondak.

Diakui Yusuf Lubis, aplikasi e-SAPD merupakan implementasi dan wujud nyata dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

SPBE ini bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi sudah maju. Maka cara kerja, cara belajar, cara berbagi informasi sudah berubah. Dengan e-SAPD, kita bisa bekerja dimana saja tidak mengenal waktu dan tempat untuk mengabdi sebagai pelayan masyarakat," pungkas Bupati Yusuf.

Selain itu, adanya e-SAPD juga untuk mempermudah pengambilan keputusan atau persetujuan dan disposisi surat, bila seorang pejabat sedang tidak di tempat.


Wartawan : M Afrizal
Editor : sc.astra

Tag :#pasaman #esapd

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com