HOME EKONOMI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 3 Desember 2021

Dukcapil Berikan Layanan Terintegrasi Pengantin Kristen Urus Dokumen Kependudukan

 Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra Maini saat tandatangani perjanjian kerjasama.
Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra Maini saat tandatangani perjanjian kerjasama.

Pd. Panjang (Minangsatu) -  Untuk memberikan kemudahan pelayanan dokumen diri kepada semua lapisan warga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Padang Panjang, pekan lalu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama  dengan Gereja HKBP Secata B. 

Kata Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra. Maini via WA pada Minangsatu, Kamis (2/12/2021) menyampaikan, perjanjian yang kita tandatangani tersebut terkait Layanan Terintegrasi bagi Pengantin Baru Beragama Kristen Protestan dengan nama inivasi Dokumen Langsung Ada Setelah Melangsungkan Pemberkatan. 

"Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang beragama Kristen Protestan dalam pengurusan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Suami-Istri, Kartu Keluarga Orang Tua Pengantin Pria, Kartu Keluarga Orang Tua Pengantin Wanita, KTP-el Suami, KTP-el Istri secara sekaligus, " tukuknya. 

Sementara, salah seorang staf Dukcapil Kota Padang Panjang, Rima menambahkan, untuk hal diatas para pemohon  melalui gereja menyampaikan berkas-berkas persyaratan untuk penerbitan Akta Pencatatan Perkawinan. Yakni,     surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pimpinan Jamaat gereja Kristen Protestan HKBP Secata B,   

" Pas foto berwarna latar merah suami isteri (foto gandeng) ukuran 4x6 dan     KK yang akan melangsungkan pemberkatan serta KTP-el calon pengantin, " ujar Rima. 

Bagi janda atau duda karena cerai mati, wajib melampirkan akta kematian pasangannya, atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah foto berkas dikirimkan (hari kerja). Setelah persyaratan pemohon lengkap, petugas Dukcapil akan mengantarkan dokumen yang telah selesai.

" Mulai     Akta Perkawinan, KK suami istri, KK oang tua pengantin pria; KK orang tua pengantin wanita serta     KTP-el suami istri ke gereja," tukuk Rima. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Dokumen Kependudukan.

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com