HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 25 Agustus 2020
Dua Petugas Medis Di Payakumbuh Positif Covid-19, Pemko Perketat Pemberlakuan Protkes
Payakumbuh (Minangsatu) - Hari ini, Selasa (25/8), di Luak Limopuluah kembali ditemukan lagi dua kasus positif Covid-19. Berdasarkan data yang diumumkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, ada satu kasus ditemukan di Kota Payakumbuh dan satu di Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal, Selasa (25/8), menyebutkan dari data KTP pasien, keduanya merupakan warga Kota Payakumbuh.
"Iya, meski diumumkan itu kasus Limapuluh Kota, tapi karena KTP nya di Payakumbuh, maka datanya tercatat di kita, untuk saat ini sudah ada 20 kasus positif warga yang terpapar Corona tercatat di Payakumbuh," ujarnya Kadis yang akrab disapa Dokter Bek itu.
Pasien tersebut adalah M (50 tahun) wanita, warga Kelurahan Talang, Payakumbuh Barat, bekerja sebagai PNS tenaga medis di Kabupaten Limapuluh Kota, saat ini dirawat di RSUD Sadikin Padang.
Kedua adalah SF (27 tahun) wanita, warga Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, bekerja sebagai petugas medis di salah satu rumah sakit swasta di Payakumbuh, saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.
Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 98/Instruksi/BPBD-PYK/VIII/2020 tentang Percepatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Didalam instruksi itu kembali Riza Falepi menginstruksikan kepada seluruh warga agar meningkatkan protokol kesehatan (Protkes) dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman 1,5 meter.
Kemudian juga diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali posko-posko mandiri di tiap kelurahan agar dapat melakukan pengawasan kepada orang yang datang dari luar daerah. Lalu, Riza juga menunda masuk sekolah kembali atau proses belajar mengajar (PBM) untuk seluruh sekolah di Payakumbuh, mulai dari jenjang PAUD, SD, SLTP, dan SLTA hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kita mewajibkan warga pendatang dari luar Kota Payakumbuh khususnya daerah-daerah zona merah agar melaporkan diri ke rumah sakit atau puskesmas untuk di tes swab. Kemudian bagi warga yang datang dari luar daerah lainnya harus melapor 1 kali 24 jam kepada RT/RW setempat. Untuk itu, kita mohon kepada warga dengan sangat untuk kooperatif," kata Riza.
Untuk izin keramaian secara umum tak lagi diberikan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan di Payakumbuh sampai waktu yang belum ditentukan.
"Sementara untuk aktifitas ibadah masih diperbolehkan dengan syarat menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, serta membawa sajadah dari rumah masing-masing bila shalat berjemaah ke mesjid
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #Payakumbuh #Sumbar #PetugasMedia
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT TINGKATKAN KUALITAS GIZI ANAK
-
PMI PAYAKUMBUH GELAR DIKLAT KSR, CETAK RELAWAN TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
-
PEMKO PAYAKUMBUH ADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA DI SELURUH PUSKESMAS
-
PJ. WALI KOTA SEBUT DAGING SAPI POSITIF RABIES TAK BEREDAR DI PASAR IBUH
-
PASTIKAN OBAT DAN MAKANAN AMAN, PJ. WALI KOTA PAYAKUMBUH SIDAK PASA PABUKOAN
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL