HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 8 Agustus 2021
Dua Pelaku Peretas Situs Setkab Ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta (Minangsatu) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyampaikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). Untuk BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah di proses oleh Bareskrim Polri," ujarnya.*
Editor : Benk123
Tag :#poldasumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
WAGUB VASKO; ADA ASAP PASTI ADA API, SETIAP PERISTIWA ADA LATAR BELAKANGNYA
-
BAK CENAWAN TUMBUH, AKTIVITAS ILEGAL MINING SOLOK SELATAN SEMAKIN MARAK
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN