HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU
- Rabu, 18 Oktober 2023
DK PWI: Anggota PWI Rangkap PNS/ASN Harus Mundur Dari Salah Satu Profesi

Jakarta (Minangsatu) - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu. Hal tersebut adalah salah satu butir hasil Rapat Perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” kata Sasongko.
Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.
Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung). “Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya.”
Sasongko juga memaparkan pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh oleh DK provinsi yang bersangkutan.
“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.
Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan Dewan Kehormatan PWI.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, serta Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.
Editor : ranof
Tag :#Pns/Asn diminta mundur dari Pwi #Pilih pns/asn atau pwi #Sikap tegas Dk Pwi #Jakarta #Kasus Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Uji Publik KI Pusat : Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik
-
Ketum PWI Dan Panpel HPN Cek Kesiapan Ancol "Venue" HPN 2024
-
Studi Tiru JPS Serap Strategi Polda Jateng Sukseskan Semua Tahapan Pemilu 2024
-
Sebanyak 97% Pelanggaran Terhadap UU Pers Dan KEJ Dilakukan Oleh Media Daring/digital
-
Museum Adityawarman Raih Penghargaan Museum Lestari Terbaik Pada IMA 2023, Gubernur Mahyeldi : Kita Bertekad Wujudkan Museum Modern
-
KECERDASAN BUATAN HAMPIR MENGUASAI SENDI-SENDI KEHIDUPAN, BISAKAH ANAK BANGSA BERSAING?
-
REVOLUSI DIGITAL: MENDEKATI PENTINGNYA TEKNOLOGIĀ DI ERA MODERN
-
MARAKNYA KASUS PENIPUAN BERMOTIF FILE PALSU
-
Flashcard Untuk Media Belajar Bahasa Inggris Anak Berkebutuhan Khusus
-
Warna Warni Wara Wiri