HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 2 Mei 2018

Dituduh Maling Dan Pencemaran Nama Baik, Gubernur Sumbar Melapor Ke Polisi

Klrifikasi Irwan Prayitno
Klrifikasi Irwan Prayitno

PADANG (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan Yusafni Ajo, terdakwa kasus korupsi SPJ Fiktif yang menyebutkan 'Irwan Prayitno' memperoleh bagian Rp.500 juta.

Keterangan Yusafni Ajo yang disampaikan di luar persidangan, hari Jumat (27/4/2018) diterbitkan harian Haluan Sabtu (28/4/2018) berukuran besar, lebih dari setengah halaman di bagian depan, dengan judul 'Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif "500 Juta Untuk Baliho IP' meresahkan Irwan Prayitno keluarga dan teman-temannya. Ada tuduhan maling, pencemaran nama baik, dan fitnah dalam kasus yang diberitakan secara luas di media ceta, media online dan media sosial.

Demikian antara lain keterangan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada pers di Mapolda Sumbar, Selasa malam (1/5/2018) selesai menyampaikan laporannya ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumbar, didampingi penasehat hukum H. Miko Kamal, SH, LLM, Phd dan beberapa pendamping lainnya.

Video Keterangan Irwan Prayitno

"Saya, keluarga saya, teman-teman dan orang yang kenal dengan saya, menuduh saya sebagai pencuri. Sebagai orang yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan kondisi yang tidak nyaman atas tuduhan tersebut, maka saya sebagai warga negara memproses keadilan melalui penegakkan hukum," jelas Gubernur Irwan Prayitno.

Menurut Irwan, laporan ini menyangkut individu-individu, seperti Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal. Tiga orang yang dilaporkan ke Polisi sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik yang dikenal juga dengan penghinaan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum.

Menyangkut pemberitaan harian Haluan, menurut Irwan, "itu persoalan jurnalistik." Ia akan melaporkan ke Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999, rencananya lusa (red ; Kamis, 3/5/2018).

Tanya jawab insan pers dengan Gubernur Irwan Prayitno berlangsung cukup lama, termasuk penyebutan nama Maidestal, apakah anggota dewan atau bukan. Gubernur mengaku, "kurang tahu." Namun dalam laporan tertulis kepada Kepolisian, ternyata Maidestal yang disebutkan menyebarkan berita yang sama melalui akun facebooknya dengan nama 'Maidestal Hari Mahesa II.' 

Penasehat Hukum Irwan Prayitno, Miko Kamal SH, LLM, Phd, dalam laporannya memerinci dasar hukum pelaporan, pasal 310 (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang No.1 tahun 1946). 

Terhadap penyebarluasan berita melalui facebook dalam masalah yang sama, penasehat hukum mendasari pada UU ITE, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tengku/Batuah)
 


Wartawan : Tengku/Batuah
Editor :

Tag :#GubernurSumbarMelaporkan_Pencemaran_NamaBaik#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com