- Sabtu, 23 Mei 2026
Disdik Sumbar Klarifikasi Pemanggilan Guru Terkait Absen Digital, Sebut Untuk Pembinaan
Disdik Sumbar Klarifikasi Pemanggilan Guru Terkait Absen Digital, Sebut untuk Pembinaan
Bukittinggi (Minangsatu) - Dinas Pendidikan Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait pemanggilan sejumlah guru di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam menyusul penerapan sistem absensi digital di lingkungan sekolah.
Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Sumbar Wilayah I, Willia Zuwerni menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk hukuman ataupun sanksi, melainkan bagian dari pembinaan dan pemetaan kondisi guru di lapangan.
“Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan baru terkait absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru selama 37,5 jam kerja per minggu ditambah 2,5 jam istirahat atau setara delapan jam per hari bagi sekolah yang menerapkan lima hari kerja,” kata Willia Zuwerni di Bukittinggi, Jumat (22/05/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi mengenai aturan jam kerja telah dilakukan kepada para kepala sekolah sejak Januari 2025. Selanjutnya, masing-masing sekolah melakukan pembinaan internal dan penertiban kehadiran guru selama Januari hingga Februari.
Menurutnya, guru yang masih tercatat terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan pada Maret dan April kemudian diundang oleh pihak Cabang Dinas bersama kepala sekolah untuk dilakukan diskusi dan pembinaan.
“Bagi guru yang masih tercatat terlambat atau tanpa keterangan pada bulan Maret dan April, barulah pihak Cabdin bersama kepala sekolah mengundang mereka untuk berdiskusi langsung,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, jumlah guru yang tercatat alpa tanpa keterangan disebut hanya tujuh orang. Sementara total guru yang diundang untuk pembinaan berkisar 40 orang.
“Pemanggilan tersebut menjadi ruang bagi Cabdin untuk mendengarkan langsung kendala yang dihadapi para guru di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses pembinaan itu, sejumlah persoalan disampaikan guru, di antaranya kondisi geografis Kabupaten Agam yang luas, kendala teknis pada sistem fingerprint, hingga jarak tempuh antara domisili dan sekolah tempat mengajar.
Menanggapi hal tersebut, pihak Cabdin menyiapkan sejumlah solusi teknis. Salah satunya penggunaan aplikasi absensi berbasis koordinat bagi guru yang sidik jarinya tidak dapat terbaca mesin fingerprint.
“Data kendala geografis dan domisili yang diperoleh dari hasil pembinaan ini akan dijadikan acuan kebijakan ke depan,” kata Willia.
Ia menambahkan, bagi guru berstatus PNS akan difasilitasi peluang mutasi agar dapat mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal apabila tersedia formasi.
Sementara untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dapat dimutasi sesuai aturan, Cabdin akan mengusulkan relokasi melalui Dinas Pendidikan dan BKD ke Kementerian PAN-RB.
“Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun 2024 untuk PPPK angkatan 2022,” katanya.
Willia berharap proses diskusi dan pembinaan tersebut dapat meningkatkan disiplin serta mengoptimalkan peran guru wali di sekolah.
“Diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan peran pendidik, khususnya dalam mengaktifkan peran guru wali demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih tertib,” ujarnya.
Sementara itu, seorang guru asal Kabupaten Agam yang enggan disebutkan namanya berharap kebijakan jam kerja guru tetap mengacu pada ketentuan khusus bagi tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
Ia menyebut dalam Peraturan Gubernur tahun 2021 terdapat pengecualian jam masuk bagi lembaga pendidikan sehingga tidak disamakan dengan ASN pada sektor lain.
“Kami berharap kebijakan seperti yang tertulis di Peraturan Gubernur 2021 pasal 5 diterapkan, jangan digeneralisir antara fungsional guru dengan ASN lain,” katanya.
Menurutnya, aturan yang secara khusus mengatur beban kerja guru terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
“Di sana diatur bahwa beban kerja guru adalah tatap muka 24 sampai 40 jam per minggu ditambah tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan tugas tambahan,” ujarnya.
Editor : melatisan
Tag :Disdik Sumbar, Klarifikasi Pemanggilan, Guru, Terkait Absen Digital, Sebut untuk Pembinaan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUKU 'KINANTAN MELINTAS ZAMAN' TANDAI 94 TAHUN KEBUN BINATANG BUKITTINGGI
-
KAPOLRES BUKITTINGGI BERI SANTUNAN KEPADA KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN DI AGAM
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG