HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Jumat, 1 April 2022

Dinas PMPTSP Naker Tanahdatar Evaluasi Kinerja PRN Perizinan Dan Upgrading Sistem OSS- RBA

PRN se Tanahdatar foto bersama dengan Safril Gazali, S.E, M.Si.
PRN se Tanahdatar foto bersama dengan Safril Gazali, S.E, M.Si.

Batusangkar (Minangsatu) - Dinas PMPTSP Naker Tanahdatar gelar evaluasi kinerja PRN Perizinan dan Upgrading sistem OSS- RBA, Kamis (31/3) di Aula Kantor Bupati setempat.

Kepala Dinas Zaratul Khairi menyampaikan pelayanan publik Tanahdatar diujung jari (Peluk Tanda Diri).

Dikatakan, peluk tanda diri adalah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan ke kecamatan terjauh.

Disebutkan, Dinas PMPTSP Naker mem-breakdown peluk tanda diri dalam bentuk inovasi PRN Perizinan.

Dengan adanya PRN Perizinan, pelayanan perizinan dapat diberikan kemasyarakat dan pelaku usaha hanya dari kantor nagari, tambahnya.

Sementara itu Safril Gazali, S.E, M.Si (Analis Kebijakan Ahli pada Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas PMPTSP Naker Tanah Datar menyebutkan, Petugas Registrasi Nagari (PRN) Perizinan dibentuk dalam rangka mensukseskan program unggulan Bupati yaitu pelayanan publik tanah datar diujung jari.

Dengan adanya PRN Perizinan pada setiap Nagari, masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Wali Nagari. Selain itu NIB juga dapat di daftarkan secara mandiri melalui sistem oss.go.id, jelasnya.

Dikatakan, PRN Perizinan sudah dilakukan Bimbingan Teknis OSS-RBA pada 12-13 November 2021.

Setelah Bimtek, PRN Perizinan melakukan pendampingan penerbitan NIB di Nagari, ulasnya.

Dijelaskan, Selama bulan November 2021 PRN Perizinan sudah menerbitkan 165 NIB sedangkan bulan Desember NIB yg diterbitkan PRN Perizinan sejumlah 173 NIB.

Pada bulan Januari 2022 NIB yg diterbitkan PRN Perizinan sebanyak 1.385 NIB, bulan Februari sebanyak 1.425 NIB sementara untuk bulan maret s.d. hari kemaren sebanyak 1.515.

Dengan adanya PRN Perizinan masyarakat sangat terbantu dalam pengurusan izin karena untuk usaha mikro kecil yang memiliki resiko rendah dan menengah rendah cukup sampai kantor wali nagari saja, pungkasnya.*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanah datar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com