HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 3 Desember 2021

Dinas Kumperdag Dharmasraya Lakukan Uji Kelayakan Timbangan Kelapa Sawit Ram "Amoy" Siguntur

 Uji kelayakan timbangan kelapa sawit Ram "Amoy" berada di jalan Siguntur Jorong 1 Siguntur, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya
Uji kelayakan timbangan kelapa sawit Ram "Amoy" berada di jalan Siguntur Jorong 1 Siguntur, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu)--Tim Unit Metrologi Legal (UML) dikomandoi Haneldi Aglino,. ST, Kasi Kemitrologian Dinas Kumperdag Kabupaten Dharmasraya, laksanakan Tera (uji kelayakan) timbangan kelapa sawit Ram "Amoy" berada di jalan Siguntur Jorong 1 Siguntur, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat Jumat (3/12/21). 

Menurut Haneldi Aglino, Tera merupakan tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat Ukuran Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya alat tersebut untuk digunakan setelah dilakukan pengujian.

"Adapun tujuan dari Tera dan Tera ulang pada UTTP untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melaksanakan transaksi perdagangan menggunakan UTTP." Terang Lino. 

Ia juga menegaskan bahwa Tera, dan Tera ulang bagi perdagangan yang menggunakan sistem UTTP wajib dilakukan sesuai dengan UU No: 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU No: 2/1981 tentang metrologi legal. 

Maka dari itu, sebagai pihak Metrologi Legal akan melakukan Tera kepada seluruh timbangan pedagang Ram Sawit berada di wikayah Dharmasraya. Kegiatan ini, akan dilaksanakan selama bulan Desember 2021 ini. Masuk awal tahun 2022 mendatang, maka pihak pemerintahan daerah akan menurunkan tim penertiban terhadap Ram timbangan yang ada.

Lino juga menghimbau kepada seluruh perdagangan menggunakan alat UTTP agar segera melakukan tera ulang. Sehingga tidak terjerat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

"Pihak petugas UML Kabupaten Dharmasraya, juga berharap kepada seluruh masyarakat pemilik usaha Ram Timbangan Kelapa Sawit berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya agar segera melakukan peneraan terhadap timbangan Ram kelapa sawit, agar anatara konsumen dan pedagang tidak ada yang dirugikan," tegasnya. 

Lino juga mengapresiasi itikad baik dilakukan Ram Timbangan Kelapa Sawit "Amoy milik Burhani Puldi. Pasalnya, sebelum beroperasi telah dilakukan peneraan secara resmi oleh petugas UML Kabupaten Dharmasraya. 

"Bagi pelaku usaha Ram timbangan kelapa sawit, agar mencontoh Ram Timbangan Sawit "Amoy, yang sudah memiliki legalitas jelas.," Ajak Lino. 

Secara terpisah, Burhani Puldi pemilik Ram Timbangan Sawit Amoy, bangga atas pelayanan UML Kabupaten Dharmasraya. Disamping cepat juga profesional, adapun dalam proses Tera juga tidak sulit, dan tidak memakan waktu yang lama. 

"Banyak hal, perlu kita pahami dalam menjalankan usaha mengunakan timbangan. Disamping mengacu kepada aturan negara, lebih penting lagi acuan kita terhadap agama berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Makanya sesuai dengan permintaan kita kepada pihak UML agar dilakukan peneraan terhadap  timbangan sawit "Amoy, agar pengusaha dan konsumen tidak ada yang saling di rugikan," sebutnya.

Ia juga mengajak masyarakat pemilik kebun kelapa sawit, agar menjual buah sawitnya kepada pengusaha Ram yang sudah di Tera timbangannya oleh pihak berwenang yakni Metrologi Legal dibawah Dinas Kumperdag. Sehingga, tidak ada kecurangan berat buah sawit yang di jual. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Uji kelayakan timbangan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com