HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 20 Oktober 2020

Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Tim RaSya Laporkan Paslon Nomor 2

Tim RaSya laporkan dugaan pelanggaran kampanye
Tim RaSya laporkan dugaan pelanggaran kampanye

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ramlan Nurmatias dan Syahrizal (RaSya) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dugaan pelanggaran dilakukan oleh salah satu paslon Nomor Urut 02.

Salah seorang Tim Advokasi Tim RaSya, Hasnuldi MiaZ mengatakan,  kedatangannya ke Kantor Banwaslu Bukittinggi dalam rangka melaporkan pelanggaran kampanye adanya video viral (kampanye) paslon nomor 02 yang bernada ancaman dan intimidasi yang diiringi dengan suara sorakan dabiah (sembelih) dan gerakan tangan mengasah pisau yang ditujukan pada paslon nomor 01. 

"Yang kami laporkan atas adanya video viral (kampanye) paslon nomor 02 yang diduga pelanggaran kampanye lewat medsos facebook atas nama Mira Zilla yang membuat siaran langsung kampanye paslon nomor 02 di Pasar Atas. Bahkan dalam video itu terlihat Paslon 02 Erman Safar mengerakan tangan seperti mengasah pisau sementara tim kampanye yang mengiringi dengan kalimat dabiah (sembelih) berulang-ulang". Ujar Hasnuldi Miaz didampingi Ton Hanafi dan Sekretaris Tim Kampanye RaSya, Edison Dt. Mangkuto Basa saat ditemui di Kantor Bawaslu Bukittinggi, Senin (19/10). 

Dalam rekaman  video yang berdurasi 3 menit 44 detik tersebut kata Hasnuli,  calon Wali Kota Herman Safar beserta tim pemenangannya,  melakukan kampanye di Pasar Atas dengan mengunjungi sejumlah pedagang. 

Namun entah disengaja atau tidak sengaja, ada perkataan yang menjurus intimidasi terhadap paslon nomor 1.

“Dari segi etika, kami melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, yakni menyampaikan  intimidasi terhadap paslon RaSya. Kami tidak melihat dari unsur pidana, tapi dari segi etika. Sebab, kita tidak ingin masyarakat terprovokasi atas intimidasi yang dilakukan. Untuk itu kita minta kepada Bawaslu untuk memprosesnya,”  ungkap Hasnuli.

Menurutnya, dalam penyampaian laporan secara lisan tersebut, pihaknya juga memberikan bukti rekaman video tersebut ke Bawaslu. Pihaknya berharap agar bawaslu untuk dapat menindak lanjutinya. “Untuk laporan lisan telah kita sampaikan. Kita juga akan siapkan laporan tertulisnya kepada Bawaslu. Untuk form pelaporan juga sudah kita terima dari Bawaslu,” ujar Hasnuldi Miaz

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, Bawaslu telah menerima laporan secara lisan dari tim advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 2.

Untuk laporan yang disampaikan ini kata Ruzi, pihaknya akan melakukan kajian serta menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi, sambil menunggu laporan tertulis dari pelapor. Dalam hal  ini, Bawaslu  telah mendengar keterangan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor. Bawaslu juga  telah memberikan form pelaporan kepada pelapor.

“Ini baru sebatas laporan secara lisan, belum ditetapkan sebagai laporan diregistrasi. Apabila nantinya laporan ini sudah ditetapkan sebagai laporan diregistrasi atau masuk syarat formil dan materil laporan, maka  akan kita proses sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” ungkap Ruzi.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#PilkadaBukittinggi #Sumbar #RaSya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com