HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 30 September 2025
Bupati Pasaman: Sosialisasi PMK 49/2025 Dan Permendesa 10/2025 Untuk Perkuat Koperasi Nagari Merah Putih

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Bupati Pasaman Welly Suhery secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan sosialisasi ini membahas tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dinilai sebagai langkah penting untuk mempercepat operasionalisasi koperasi. Selain itu, tujuan kegiatan adalah mengoptimalkan pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Nagari Merah Putih agar lebih transparan, akuntabel, dan produktif melalui kerja sama dengan KPPN Lubuk Sikaping, Bank Himbara, serta OPD terkait.
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, para wali nagari, pengurus Koperasi Nagari Merah Putih se-Kabupaten Pasaman, pimpinan cabang Bank Himbara, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Welly Suhery menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap penguatan Koperasi Nagari Merah Putih sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat nagari, sejalan dengan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
“Hingga saat ini sudah terbentuk 62 Koperasi Nagari Merah Putih di seluruh nagari di Kabupaten Pasaman. Capaian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi benar-benar lahir dari inisiatif masyarakat nagari dan dikelola secara mandiri. Namun kebanggaan ini harus dibarengi bukti nyata kiprah koperasi dalam mendukung perekonomian nagari,” ujar Welly.
Bupati Pasaman berharap, pengurus koperasi mampu beradaptasi lebih gesit, inovatif, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat. Ia juga mengajak wali nagari, pengawas, dan pengurus koperasi untuk bekerja sama mengembangkan usaha koperasi sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Lebih lanjut, Welly menjelaskan bahwa PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan pinjaman koperasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menekankan mekanisme persetujuan wali nagari dalam setiap pengelolaan dan pemanfaatan dana nagari maupun pinjaman kepada Koperasi Nagari Merah Putih.
“Koperasi nagari harus hadir sebagai wadah yang mampu meningkatkan produktivitas nagari, membuka lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber pendanaan informal atau pinjaman ilegal. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan pinjaman koperasi dilakukan secara benar, aman, dan produktif demi kepentingan masyarakat nagari,” tegas Bupati.
Di akhir sambutannya, Welly menyampaikan apresiasi kepada KPPN Lubuk Sikaping atas kerja sama dan komitmen dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan nagari.
“Semoga melalui kegiatan ini, nagari di Pasaman semakin mandiri, berdaya, dan masyarakatnya semakin sejahtera menuju Pasaman Bangkit,” pungkasnya. (M. Afrizal)
Editor : melatisan
Tag :#Bupati Pasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI PASAMAN: SOSIALISASI PMK 49/2025 DAN PERMENDESA 10/2025 UNTUK PERKUAT KOPERASI NAGARI MERAH PUTIH
-
BANGKITKAN POTENSI NAGARI DALAM SENI BUDAYA DAN KREATIVITAS GENERASI MUDA, BUPATI PASAMAN LAUNCHING PKAN PAUAH
-
BUPATI PASAMAN WELLY SUHERY: GENERASI PENERUS BANGSA HARUS SEHAT, CERDAS DAN BERKARAKTER
-
PEMKAB PASAMAN RAIH PENGHARGAAN LAYANAN HAJI TERBAIK TAHUN 2025
-
EKOWISATA SUNDATA SELATAN DIRESMIKAN BUPATI PASAMAN, KELESTARIAN HUTAN DAN PELUANG EKONOMI KREATIF
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI