HOME AGAMA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 22 April 2020

Bungkam Coronavirus! MUI Sumbar Terbitkan Maklumat Tidak Menyelenggarakan Ibadah Berjamaah, Ini Taushiyyahnya

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa
Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa

Padang (Minangsatu) - Sebagai upaya penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat (Sumbar), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar terbitkan maklumat tidak menyelenggarkan ibadah berjamaah di masjid/surau/mushalla. Baik sholat jumat, sholat fardhu lima waktu, maupun majelis ta’lim. Terutama, saat diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumbar. 

Kepada Minangsatu pada Rabu (22/4), Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa menyatakan bahwa keputusan tersebut telah berdasarkan kajian berbagai dalil.

“Setiap ulama sebelum mengeluarkan suatu keputusan hukum syariat, akan berusaha mengkaji berbagai dalil. Dalil-dalil juz’iy dalam bentuk nushush (teks-teks wahyu) yang terkait, harus dihimpun dan dipadukan dengan dalil-dalil kuliy dalam bentuk maqashid”, ujarnya.

“Kondisi aktual dengan tashawwur (deskripsi) yang utuh harus menjadi pertimbangan dalam menempatkan nazilah pada waqi’ yang benar. Langkah-langkah di atas merupakan sebagian proses yang harus ditempuh oleh ulama dalam merumuskan maklumat dan taushiyyah yang kami lahirkan”, terangnya.

Lebih lanjut, melalui Maklumat dan Taushiyyah Nomor 006/MUI-SB/IV/2020 tertanggal 27 Sya’ban 1441 H atau 21 April 2020 itu diputuskan bahwa kaum muslimin tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan meskipun dalam kondisi wabah Covid-19 seaa tidak memiliki ‘udzur syar’i yang membolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qadha di luar bulan Ramadhan atau ‘udzur syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah. Menunaikan qiyam Ramadhan di malam hari dengan menunaikan sholat tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, meningkatkan zikir, dan doa pun tetap disunnahkan.

Berbagai usaha yang dilakukan untuk pencegahan, pengobatan, dan penanggulangan dampak Covid-19 tidak akan efektif jika tidak ada kedisiplinan menjalankan langkah-langkah pemutusan rantai penularan di seluruh tempat, tidak hanya di masjid/surau/mushalla saja.

Sehubungan dengan itu, taushiyyah yang turut disampaikan sebagai berikut


1.    Mendorong masyarakat, Pemerintah Daerah, dan berbagai pihak untuk menerapkan ketentuan PSBB secara konsisten di seluruh wilayah Sumbar dan melakukan upaya preventif (pencegahan) yang maksimal terhadap penularan Covid-19 sampai ke berbagai pelosok wilayah Sumbar.
2.    Mendorong Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya untuk lebih maksimal menyosialisasikan dan menuntun umat dalam pelaksanaan ibadah sesuai prosedur pencegahan penularan Covid-19.
3.    Mendorong umat untuk menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan tahun ini dan menjadikannya sebagai momentum peningkatan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
4.    Mengajak kepada umat islam agar dapat memaksimalkan Qiyam Ramadhan di rumah masing-masing sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bagi masyarakat yang terkendala dalam hafalan ayat Al-Qur’an pada pelaksanaan sholat surat tarawih dan witir, maka boleh melihat mushaf atau mengulangi bacaan yang telah hafal pada setiap rakaat.
5.    Mengajak anggota masyarakat dan pengurus masjid untuk tetap meningkatkan syiar agama islam dari masjid/mushalla/surau, baik dengan menggunakan rekaman atau cara lainnya.
6.    Mengajak umat untuk dapat meningkatkan kepedulian sosial (terutama di sekitar daerah tempat tinggal) dengan berbagai bentuk cara yang telah ditunjukkan dalam syariat islam, seperti menyegerakan pembayaran zakat, infak, maupun sedekah sehingga membantu anggota masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
7.    Mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi bagi masyaraat yang membutuhkan karena wabah Covid-19.
8.    Mengajak umat islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara sesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan. Baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran Covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’wun).


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-zahra
Editor : melatisan

Tag :#MUI Sumbar #Gusrizal Gazahar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com