HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 27 Maret 2020
Bungkam Coronavirus!; Instruksi Wako Payakumbuh: Batasi Aktifitas Warga Dan Atur Aksesibilitas Keluar Masuk Kota

Payakumbuh (Minangsatu) - Dengan sudah ada enam orang warga Sumatera Barat yang positif Virus Corona (Covid-19), Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan Intruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktifitas Warga dan Aksesibilitas Keluar Masuk Kota Payakumbuh, Jumat (27/3).
Dalam instruksi itu jelas tertulis ada 20 poin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Instansi Vertikal, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid, Tokoh Masyarakat dan seluruh Warga Kota Payakumbuh untuk meningkatkan dan antisipasi terhadap Covid-19.
Riza menyebut ini baru awal dari wabah Covid-19, dan ada kemungkinan situasi yang lebih berat akan dihadapi daerah nantinya. Maka menurut walikota Riza Falepi keputusan itu perlu diambil setelah melalui banyak pertimbangan terlebih dahulu.
"Ini menjadi tanggung jawab saya dunia akhirat, dan saya harus berbuat, saya tidak ingin menunda-nundanya, saya sebagai orang Payakumbuh mencintai kota ini termasuk masyarakatnya, di tangan saya sekarang sebagai pemimpin, bagaimana kebijakan ini nanti apakah akan bisa membawa kita bebas dari Covid-19, disamping berikhitar kita juga bertawakkal kepada yang di atas," kata Riza Falepi, Jumat (27/3).
Dikatakan, untuk siswa sekolah dipertahankan untuk belajar dirumah hingga 15 April 2020. Untuk ASN dipilah, yang sudah tua diperbolehkan bekerja dari rumah.
"Kepala dinas tidak diliburkan, orang-orang yang bertanggung jawab untuk penyelamatan terhadap Covid-19 tidak ada libur, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Asisten, dan Camat, kami aktif 24 jam mengawasi dan bekerja," tegasnya
Walikota juga menginstruksikan agar Mal Pelayanan Publik (MPP) ditutup untuk sementara, kalau ada pelayanan mendesak langsung saja ke dinas terkait. Di MPP hanya untuk informasi.
Karena Payakumbuh merupakan kota perlintasan Sumbar-Riau, maka dipastikan orang dari Pekanbaru akan lewat ke Payakumbuh. Riza memberlakukan jalur yang ditetapkan tim gugus tugas bersama Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.
"Diluar jalur yang ditentukan orang dari luar daerah dilarang masuk, dalam 3 hari ini kita sedang siapkan posko di perbatasan kota termasuk anggaran yang kita butuhkan dalam menghadapi Covid-19 ini nanti," kata Riza.
Dikatakan, keputusan ini diambil adalah untuk kepentingan Kota Payakumbuh, bukan soal siapa yang untung dan siapa yang rugi, setiap warga harus bisa memahami betapa gawatnya situasi sekarang dan mau tidak mau harus koorperatif dengan kebijakan darurat ini.
Mengenai surat himbauan atau maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Riza berharap masyarakat mematuhinya.
"Sholat jumat ditiadakan itu karena himbauan MUI, di masjid banyak yang berusia tua, disarankan yang berusia 60 tahun keatas dirumahkan saja untuk meminimalisir perkembangan ini. Sementara untuk kafe tidak ditutup, yang ada disana jangan berlama-lama, bungkus saja minuman atau makanannya," kata Riza.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #instruksiwakopayakumbuh #pembatasanaaktifitas #pembatasanaksesibilitas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH KOTA UNTUK LAYANAN KELISTRIKAN ANDAL DAN EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK
-
DISERAHKAN WALIKOTA PAYAKUMBUH, PULUHAN PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN ATENSI KEMENSOS RI
-
SEBANYAK 46 PEJABAT IKUTI SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI KOTA PAYAKUMBUH
-
PEMBANGUNAN TIDAK SEKADAR SELESAI, TETAPI BERMANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT
-
TAMAN BWS BATANG AGAM PAYAKUMBUH TERAPKAN CFD SETIAP SABTU DAN MINGGU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI