HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 12 Juni 2020

Benarkah Ade Armando Berasal Dari Matur? Ini Hasil Penelusuran Angku Dt Katumangguangan

Pucuk Bulek Alam Minangkabau bersama perwakilan Ninik Mamak Matur-Agam
Pucuk Bulek Alam Minangkabau bersama perwakilan Ninik Mamak Matur-Agam

Matur (Minangsatu) - Mendapat informasi bahwa Ade Armando--terduga pelaku penyebaran berita bohong yang membuat geram masyarakat Minangkabau--adalah orang Matur, Agam, Pucuek Bulek Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan dan jajarannya pun segera bergerak dan bertemu dengan niniek mamak setempat, Jumat (12/6), bertempat di Balai Pertemuan Kantor Walinagari Lawang Tigo Balai, Kecamatan Matur. 

"Kita dapat info bahwa dia (Ade Armando, red) adalah orang Matur. Maka ambo, selaku Pucuek Bulek Alam Minangkabau bersama tim khusus dari Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) segera bergerak ke Matur. Bertemu dengan niniek mamak di sana," ungkap Angku Dt Katumangguangan kepada Minangsatu, malam ini, Jumat (12/6). 

Menurut Angku Dt Katumangguangan, meskipun seluruh niniek mamak yang ditemuinya merasa geram dengan ulah Ade Armando, namun mereka tidak tahu bahwa dosen UI yang mendadak viral itu berasal dari nagari itu. Tetapi, salah seorang niniek mamak Lawang Tigo Balai, A Dt Rangkayo Basa, yang juga adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Matur, berjanji akan menelusuri dengan seksama informasi tersebut.

"Akhirnya, dari pertemuan dengan para niniek mamak pemangku adat yang dihadiri oleh perwakilan tiap nagari dan kepala sukunya, didapat kesepakatan untuk segera merunut dan mengusut tuntas silsilah dan ranji untuk mengungkap keberadaan Ade Armando," tutur Angku Dt Katumangguangan, sambil menyebutkan bahwa Sidang Adat untuk menentukan nasib Ade Armando belum bisa dilakukan hingga diperoleh kepastian ranji yang bersangkutan.

Dari pertemuan itu, Angku Dt Katumangguangan juga merespon kegelisahan Ketua Kerapatan Adat Nagari Lawang, D Datuk Rajo Endah, yang menyebutkan bahwa ulah Ade Armando itu bisa menimbulkan preseden serius bagi generasi muda Minangkabau, terutama anak kamanakan di perantauan.

"Terlebih lagi dia mengaku orang Minang tapi malah menghina orang Minang sendiri, padahal diketahui bahwa Urang Minang lebih dari 30% dari 11 juta lebih penduduk DKI," ujar ketua KAN Lawang yang pernah lama merantau di Jakarta.

Salah seorang niniek mamak Lawang, J Dt Lelo Ameh menyebutkan walaupun beberapa informasi mengatakan bahwa Ade Armando adalah anak seorang mantan ABRI di masa Sukarno, yang dipecat pada tahun 1969, tapi belum bisa dipastikan kalau dia adalah urang Minang yang berasal dari Matur.

"Maka, kami selaku niniek mamak Matur segera menyelidiki, baik dikampung maupun di rantau, sehingga tidak gegabah dalam menjatuhkan sanksi hukuman adat nantinya. Dalam waktu dekat kami niniek mamak Matur akan berkoordinasi dengan seluruh niniek mamak Minangkabau, terkhusus Luak Agam yang di hadiri oleh Ninik mamak Tigo Luak, dan akan menghadirkan para pembesar pembesar adat Minangkabau, dibawah Payuang Pucuak Bulek Alam Minangkabau," ujar Dt Lelo.

Terhadap aspirasi itu, Angku Datuk Katumangguangan mengatakan bahwa kegiatan sidang adat nantinya disesuaikan dengan aspirasi arus bawah. "Dalam aturan hukum adat, kita memakai hirarki. Bajanjang naiek, batanggo turun. Karena persoalan ini sangat mengganggu urang Minangkabau secara keseluruhan, maka tentu sebagai Pucuek Bulek Alam Minangkabau, kami akan menghadirinya bersama jajaran," kata Angku Dt Katumangguangan.

Sementara menunggu penelusuran oleh niniek mamak Matur, Angku Dt Katumangguangan kembali menghimbau urang Minang di rantau, khususnya warga Jabodetabek, yang telah mengetahui keberadaan Ade Armando, agar jangan melakukan tindakan anarkis yang melawan hukum.

"Cukup dipantau saja, serahkan urusan hukum positif kepada pihak kepolisian dan hukum adat dipercayakan kepada Ninik Mamak pemangku adat. Sebab Urang Minangkabau adalah orang beradat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai filosofi adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Mohon bersabar, tetap dalam prinsip praduga tidak bersalah terhadap Ade Armando," pintanya.

Menyangkut sanksi sesuai Hukum Adat Minangkabau yang bakal dikenakan bilamana Ade Armando terbukti bersalah, Angku Dt Katumangguangan menjelaskan bahwa meskipun aturan Hukum Adat Minangkabau yang tidak tertulis sekalipun, namun tidak akan pernah hilang dalam paham niniek mamak.

"Niniek mamak yang bersangkutan lah yang akan bersidang dan menjatuhkan hukuman, sesuai ketentuan hukum adat yang menghukum adil. Tidak boleh gegabah!"

Apalagi jika hukumannya adalah "dibuang sepanjang adat". "Jika, misalnya Ade Armando dijatuhi hukuman dibuang sepanjang adat, maka seluruh anak keturunannya juga menanggung akibat dari sakralitas hukum adat. Maka tidak semudah itu menjatuhkan hukum kepada seseorang dan kaumnya. Apabila tidak terbukti bersalah, tidak bisa hukum adat diterapkan hanya karena kepentingan pribadi, emosi sesaat, atau pesanan," tukuk Angku Dt Katumangguangan.

Oleh sebab itu, Angku Dt Katumangguangan menghimbau supaya seluruh pemangku adat Minangkabau untuk bersatu padu dalam menjalankan tugasnya sebagai niniek mamak. "Lepaskan semua atribut organisasi, cukup hanya satu hirarki adat warih bajawek sesuai ketentuan hukum adat. Agar tidak menjadi polemik dan penggiringan ke ranah politik," pungkasnya.


Wartawan : Boing
Editor : sc.astra

Tag :#adeArmando #Matur #minangkabau #beritaBohong #DtKatumangguangan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com