HOME EKONOMI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 31 Oktober 2024

Asuransi Usaha Tani Lindungi Petani Padang Panjang Dari Gagal Panen

Beberapa orang warga Padang Panjang Timur saat lakukan aktifitas dimusim panen.
Beberapa orang warga Padang Panjang Timur saat lakukan aktifitas dimusim panen.

Asuransi Usaha Tani Lindungi Petani Padang Panjang dari Gagal Panen

Pd.Panjang (Minangsatu) -  Wujudkan  kepedulian terhadap kesejahteraan petani.  Pemko siapkan program bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), guna memberikan dukungan signifikan bagi petani di Padang Panjang. Program ini berfungsi sebagai pelindung dari risiko seperti banjir, kekeringan, hama, dan penyakit tanaman yang dapat mengancam hasil panen.

Kabid Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Fitriadi M, S.Pt, Rabu (30/10/2024) kemaren, menjelaskan, AUTP adalah upaya pemerintah untuk melindungi petani dari kerusakan tanaman dan gagal panen.

"Bantuan premi AUTP tersebut, bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan di Kota Padang Panjang," ujarnya.

Lebih dijelaskannya, nilai pertanggungan AUTP adalah Rp6 juta per hektare per musim tanam, dengan premi Rp180.000/hektare. Dari jumlah tersebut, 80% (Rp144.000) berasal dari dana APBN Kementan RI. Sementara 20% (Rp36.000) ditanggung petani. Di Kota Padang Panjang, premi 20% ini ditanggung APBD melalui Dispangtan, lanjut Fitriadi.

Untuk mekanisme pendaftaran, petani mendaftar melalui ketua lelompok tani yang terdaftar, dan setelah pembayaran premi, polis akan diterbitkan PT Jasindo sebagai pihak asuransi yang ditunjuk Kementan. Petani dapat mengajukan klaim jika terjadi kerusakan atau gagal panen, terangnya.

"Pada 2024, sebanyak 128 petani dengan total luas lahan 41,98 hektare telah terdaftar dalam program AUTP Padang Panjang. Kini, beberapa peserta  telah mengajukan klaim seluas 0,5 hektare. Di antaranya, Keltan Ambun Pagi II 0,3 hektare dan Keltan Simbaru 0,2 hektare. Klaim ini,  akibat serangan hama tikus, dengan dana klaim yang disetujui sebesar Rp3 juta, papar Fitriadi.

Sementara Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas, MP menamvahkan, AUTP memberikan perlindungan kepada petani, khususnya di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah terdaftar.

Program bantuan premi AUTP ini,  sebagai komitmen untuk menunjukkan kepedulian Pemko terhadap kesejahteraan petani dan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan, sebut Ade.

Program AUTP telah memberikan manfaat yang signifikan bagi petani di Padang Panjang. Kita rencanakan program ini akan berlanjut dimasa yang akan datang.

“Mudah mudahan, dengan adanya jaminan asuransi ini petani dapat lebih tenang dan berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan,”harap Ade.  


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Petani #Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com