- Kamis, 13 Juni 2019
Antisipasi Potensi Pelanggaran Tibum, Kinerja Jajaran Satpol PP Dan Damkar Kota Payakumbuh Mengembirakan

Payakumbuh (Minangsatu) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh yang bertugas selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan kemaren berhasil melakukan patroli pengamanan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Tibum dan Pekat termasuk letusan petasan di tiap-tiap kelurahan terutama di lingkungan masjid.
"Kita berhasil mengamankan berbagai pelanggaran selama bulan Ramadhan kemaren. Dari evaluasi hasilnya cukup mencengangkan, dimana dari temuan pelanggaran justru banyak dilakukan warga yang berdomisili diluar Kota Payakumbuh" Kata Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Ops. B. Nasution.
Dijelaskan, selama bulan puasa dilakukan beberapa kali operasi. Seperti, hari Kamis, (16/05), dilakukan penertiban kepada warung kelambu, didapatkan 5 warung kelambu yang melakukan tindakan pidana ringan di Kota Payakumbuh dan kasusnya sudah sampai ke meja hijau.
Dilanjutkan pada hari Minggu, (19/5) juga dilakukan pengamanan kepada pelaku balap liar sebanyak 10 orang, 1 orang dari Payakumbuh, 8 orang dari Kabupaten Limapuluh Kota, 1 orang dari Baso.
Sementara pada Rabu, (29/5) ditemukan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), dimana telah diamankan dua pasang pemuda-pemudi berada di tempat gelap, non muhrim pada jam 01.00 WIB malam di Simpang By Pass, dan ke 4 orang tersebut adalah warga Kabupaten Limapuluh Kota. “Dari jenis pelanggaran, Balap liar dan Pekat didominasi oleh masyarakat Luar Kota Payakumbuh selama ramadhan. Bahkan diluar ramadhanpun penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh juga mendapati warga luar Kota Payakumbuh,” ujar B. Nasution.
Satpol PP Kota Payakumbuh menghimbau kepada masyarakat hendaknya pelaku Balap Liar jangan sampai meresahkan warga. Seharusnya masyarakat bisa istirahat malam hari jadi tidak bisa akibat kebisingan yang ditimbulkan, apalagi kalau arus lalulintas sempat terganggu oleh aktifitas balap liar tersebut. “Kendaraan bermotornya distandarkan dan lengkapi surat-menyuratnya karena nanti akan berakibat kepala pelanggaran hukum, dan bukan lagi Perda, aparat Kepolisian sewaktu-waktu bisa menindak kalau tim 7 sudah turun,” himbaunya.
Editor : melatisan
Tag :#evaluasi Sarpol PP
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH MUSNAHKAN PULUHAN KILOGRAM NARKOTIKA
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI