HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Minggu, 2 Agustus 2020
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kerja, Pemko Payakumbuh Keluarkan Edaran Tentang Aturan Kerja
Payakumbuh (Minangsatu) - Beberapa hari terakhir ini di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ada penambahan kasus positif virus korona (Covid-19) yang mencapai 41 orang. Terbanyak di antaranya, adalah ASN, pegawai BUMD/BUMN, tenaga kesehatan dan perguruan tinggi.
Minyakapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pandemi Covid-19 di daerah ini. Surat edaran nomor 87/GTTP-Covid-19/VIII-2020, tertanggal 2 Agustus 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Penularan Wabah Covid-19 di Lingkungan Kerja dan Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
Dalam surat itu, Walikota Riza Falepi meminta kepada seluruh pimpinan unit kerja agar dapat mematuhi surat edaran terbaru dimaksud.
"Berdasarkan data Covid-19 Sumatera Barat, peningkatan kasus positif covid-19, mencapai 41 orang di penghujung Juli ini. Kasus ini merupakan cluster terbaru di lingkungan kerja di jajaran pemerintah dan pelayanan publik. Tentu kita berharap kasus yang sama jangan sampai terjadi di Payakumbuh" sebut Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi didampingi Sekdako H. Rida Ananda, di Payakumbuh, Minggu (2/8),

Pada surat edaran itu ditegaskan terhadap ASN/Pegawai, Karyawan/TNI/POLRI/ DPRD yang menjalani perjalanan dinas dari luar daerah Sumatera Barat, atau berasal dari daerah zona merah, diwajibkan melalukan test SWAB. Sebelum keluar hasil SWAB-nya, terhadap pegawai bersangkutan untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hindari kontak dengan siapapun juga, termasuk anggota keluarga sendiri.
Langkah tersebut dilakukan, untuk melindungi diri sendiri, anggota keluarga, rekan sekerja dan masyarakat, agar tidak tertular wabah virus corona yang masih ada disemua provinsi.
Walikota juga mengajak seluruh masyarakat Payakumbuh, jika melakukan aktifitas di luar rumah, tetap disiplin dengan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Editor : melatisan
Tag :#Edaran pemko#payakumbuh#sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PROYEKSI PENDAPATAN DAERAH MASIH RENDAH DIBANDING BELANJA DI PAYAKUMBUH
-
PTUN TOLAK GUGATAN PENERBITAN SHP PASAR PAYAKUMBUH, PENGGUGAT HARUS BAYAR BIAYA PERKARA RP405 RIBU
-
ASN KOTA PAYAKUMBUH DIMINTA LOYAL DAN BERDEDIKASI DALAM BEKERJA
-
DPRD DAN PEMKO PAYAKUMBUH SETUJUI APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026
-
WALI KOTA ZULMAETA APRESIASI DEDIKASI KADER TPPKK KOTA PAYAKUMBUH