HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Minggu, 2 Agustus 2020
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kerja, Pemko Payakumbuh Keluarkan Edaran Tentang Aturan Kerja
Payakumbuh (Minangsatu) - Beberapa hari terakhir ini di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ada penambahan kasus positif virus korona (Covid-19) yang mencapai 41 orang. Terbanyak di antaranya, adalah ASN, pegawai BUMD/BUMN, tenaga kesehatan dan perguruan tinggi.
Minyakapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pandemi Covid-19 di daerah ini. Surat edaran nomor 87/GTTP-Covid-19/VIII-2020, tertanggal 2 Agustus 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Penularan Wabah Covid-19 di Lingkungan Kerja dan Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
Dalam surat itu, Walikota Riza Falepi meminta kepada seluruh pimpinan unit kerja agar dapat mematuhi surat edaran terbaru dimaksud.
"Berdasarkan data Covid-19 Sumatera Barat, peningkatan kasus positif covid-19, mencapai 41 orang di penghujung Juli ini. Kasus ini merupakan cluster terbaru di lingkungan kerja di jajaran pemerintah dan pelayanan publik. Tentu kita berharap kasus yang sama jangan sampai terjadi di Payakumbuh" sebut Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi didampingi Sekdako H. Rida Ananda, di Payakumbuh, Minggu (2/8),
Pada surat edaran itu ditegaskan terhadap ASN/Pegawai, Karyawan/TNI/POLRI/ DPRD yang menjalani perjalanan dinas dari luar daerah Sumatera Barat, atau berasal dari daerah zona merah, diwajibkan melalukan test SWAB. Sebelum keluar hasil SWAB-nya, terhadap pegawai bersangkutan untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hindari kontak dengan siapapun juga, termasuk anggota keluarga sendiri.
Langkah tersebut dilakukan, untuk melindungi diri sendiri, anggota keluarga, rekan sekerja dan masyarakat, agar tidak tertular wabah virus corona yang masih ada disemua provinsi.
Walikota juga mengajak seluruh masyarakat Payakumbuh, jika melakukan aktifitas di luar rumah, tetap disiplin dengan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Editor : melatisan
Tag :#Edaran pemko#payakumbuh#sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUTASI JABATAN BERGULIR DI PEMKO PAYAKUMBUH
-
PEMKO PAYAKUMBUH REKRUT 213 CALON APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
-
PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT LAWAN PRAKTEK KORUPSI
-
PENTINGKAN SELAMAT DAN AMAN DALAM BEKERJA, PLN AJAK PEGAWAI PEDULI K3
-
PJ. WALI KOTA JASMAN KUKUHKAN BUNDA LITERASI DAN PENGURUS FORIKAN KOTA PAYAKUMBUH
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI
-
MENDONGENG UNTUK ANAK DUNIA