HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 14 Maret 2023

Antisipasi Pelanggaran Lalin, Satlantas Polres Pasbar Gelar Pengamanan Jalan Raya

Satlantas Polres Pasaman Barat tengah lakukan pengamanan
Satlantas Polres Pasaman Barat tengah lakukan pengamanan

Pasaman Barat (Minangsatu) – Antisipasi Pelanggaran lalu lintas dan aksi balapan liar jajaran personil gabungan Polisi Resor (Polres) Pasaman Barat kembali melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru, kawasan GOR Padang Tujuh dan di depan Mako Polres Pasaman Barat.

"Benar sabtu malam kemaren kembali kita lakukan, Patroli KRYD ini sengaja kita laksanakan sesuai arahan dan perintah dari Kapolres Pasaman Barat, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas," Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi, S.H., M.H kepada awak media, Senin (13/03).

Kasat mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian 1000 helm untuk keselamatan para pengendara sepeda motor yang dilakukan oleh Kapolres Pasaman Barat beberapa waktu yang lalu.

Disampaikan, kegiatan KRYD itu bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Pihaknya juga melaksanakan KRYD secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set tilang atas pelangaran tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, STNK kendaraan serta komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek.

"Itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) Jo 106 (8), Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) Jo 106 (3) Jo 48 (2) (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya.

Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot brong/racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit.

Yuliadi menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan, untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

"Patuhi aturan lalu lintas saat berkendara, hindari aksi balap liar, lakukanlah kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak," pintanya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Pengamanan #Lalu Lintas #Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com