HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Senin, 21 Agustus 2023
Anak SLTA Bisa Saling Menasehati Karena Membuang Sampah Sembarangan
Padang (Minangsatu) - Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 21 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Senin (21/8/2023) berjalan sukses,
di mushalla sekolah di Banda Gadang Koto Tangah.
PGtS ke 21 yang dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah Afrizal, S.Ag itu diikuti oleh 150 orang siswa/siswi. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Afrizal menyampaikan terima kasih kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang telah memilih MAN 3 Padang sebagai sekolah penyelenggaraan PGtS.
"Insyaallah kegiatan PGtS ini akan bermanfaat bagi kalian sebagai siswa yang memiliki masa depan yang jauh di depan. Pencerahan hukum yang akan diberikan oleh pengurus Peradi insyaallah berguna sebagai bekal di kemudian hari," kata Afrizal.
Narasumber pada PGtS seri ke 21, ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, PhD, menekankan pentingnya siswa memiliki rasa empati kepada manusia dan lingkungan. Menurut Miko, punya empati atau tidaknya seseorang tergambar dalam kehidupan sehari-hari. "Orang yang punya rasa empati yang tinggi pasti tidak mau melanggar hukum yang berlaku. Misalnya, dalam berlalu lintas di jalan raya. Pengendara kendaraan yang punya rasa empati tinggi, pasti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross. Atau, pengendara motor yang berempati tinggi pasti tidak akan menggunakan trotoar sebagai jalan bagi motornya. Juga, orang yang berempati tinggi pasti akan membuang sampah pada tempatnya karena banyak mudarat dari membuang sampah sembarangan", kata Miko.
Di sela-sela paparannya, Miko juga membuat simulasi terkait saling ingat mengingatkan dalam kebaikan. Miko memanggil ke depan anak yang pernah membuang sampah tidak pada tempatnya. Anak tersebut kemudian dinasehati oleh anak lainnya (temannya) bahwa perbuatannya itu salah dan memperingatkan agar tidak mengulangi lagi. Nasehat itu kemudian diterima dengan baik oleh anak yang pernah membuang sampah sembarangan tersebut tanpa marah karena dinasehati.
Seperti biasanya, selain soal hukum lalu lintas dan hukum kebersihan, Miko Kamal juga menyampaikan materi terkait hukum tawuran, hukum ITE dan hukum perlindungan anak.
PGtS seri ke 21 ini juga dihadiri oleh penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH dan advokat Yudhi, SH dan beberapa advokat lainnya.
Di akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan. Peserta sangat antusias. Empat orang anak maju ke depan mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada advokat yang menelantarkan kliennya.
Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa advokat yang diduga melakukan kesalahan akan diadili oleh dewan kehormatan, dan hukuman yang paling berat yang dapat dijatuhkan kepada advokat yang terbukti melakukan kesalahan adalah pemberhentian sebagi advokat atau pencabutan kartu advokat.
Editor : ranof
Tag :#Peradi goes to school #Pencerahan ilmu hukum #Siswa SLTA
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUA PUTRA-PUTRI TERBAIK SUMBAR LOLOS PASKIBRAKA NASIONAL 2026, SIAP BERTUGAS DI ISTANA NEGARA
-
TEMBUS 10 BESAR ASAS 2026, TIGA SISWA SMP SEMEN PADANG RAIH NILAI 100 PADA BAHASA INGGRIS DAN MATEMATIKA
-
BUKTI KOMITMEN CIPTAKAN SEKOLAH SEHAT, SMP SEMEN PADANG RAIH PENGHARGAAN STRATIFIKASI UKS PADANG 2025
-
PT SEMEN PADANG, UNAND, DAN DLH SUMBAR LATIH PONDOK PESANTREN UBAH SAMPAH JADI BERNILAI EKONOMI
-
BUKU 'KINANTAN MELINTAS ZAMAN' KARANGAN IRWAN SETIAWAN DIBEDAH DI FIB UNAND
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI