HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Senin, 17 Juli 2023

Adakah Cuti Bersama Tahun Baru Islam 2023? Ini Penjelasannya

ilustrasi cuti bersama
ilustrasi cuti bersama

Jakarta, Minangsatu - Libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah atau 1 Muharram jatuh pada Rabu (19/7/2023) mendatang.

Hari libur Nasional Tahun Baru Islam 1445 Hijriah tersebu telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam, yakni Rabu (19/7/2023) dan tidak ada cuti bersama.

Dilansir dari CNBC Indonesia, adapun, cuti bersama 2023 hanya tersisa satu hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 mendatang.

Sebagai informasi, pergantian hari dalam penanggalan masehi berbeda dengan kalender Hijriyah. Kalender Hijriyah berbasis pada pergerakan bulan dan memiliki 12 bulan yang masing-masing terdiri atas 29 atau 30 hari.

Berikut daftar sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023:

Juli
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445H

Agustus
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

September
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)

(*)


Wartawan : -
Editor : Siska Afriani

Tag :Cuti Bersama, 1 Muharram,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com