HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 6 Juni 2024

Warsi Dorong Pemkab Limapuluh Kota Percepatan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

Workshop KKI Warsi bekerjsama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Limapuluh Kota.
Workshop KKI Warsi bekerjsama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Limapuluh Kota.

Warsi Dorong Pemkab Limapuluh Kota Percepatan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendorong Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) guna melindungi hutan di daerah itu.

"Sebab di Luhak Nan Tigo, yakni Luak Tanah Data, Luhak Agam dan Luak Limopuluah belum ada hutan adat. Malah hutan adat itu sekarang adanya di Tanah Rantau, diantaranya di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Dharmasraya," ujar Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, Kamis (6/6/2024) pada Workshop yang digelar KKI Warsi bekerjsama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Limapuluh Kota.

Dikatakan Adi Junedi, hutan Kabupaten Limapuluh Kota yang terletak di beberapa nagari memiliki potensi subjek hutan adat. Pengakuan MHA katanya, harus dikukuhkan terlebih dahulu kedalam bentuk produk hukum peraturan daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara.

"Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Saya pikir ini momentum yang baik bagi Kabupaten Limapuluh Kota bagaimana perda masyarakat hutan adat ini segera disahkan," sebutnya.

Dia juga mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota melalui DLHPP yang telah membentuk tim penyusunan Perda Masyarakat Hutan Adat di Limapuluh Kota. Ia menyebut, KKI Warsi juga siap terlibat langsung dan berkontribusi untuk percepatan pengakuan MHA tersebut.

"Kami melihat ada sejumlah nagari di Limapuluh Kota yang punya potensi untuk subjek hutan adat ini, diantaranya Nagari Ampalu, Halaban, Simpang Kapuak dan Nagari Harau. Perda MHA ini akan memberi kewenangan lebih luas bagi pemkab untuk pengelolaan hutan adat diwilayah masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Limapuluh Kota Herman Azmar mengapresiasi terjalinnya kerjasama antara DLHPP bersama KKI Warsi dan digelarnya workshop dengan tema 'Inisiatif Masyarakat dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup sebagai Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim'.

"Kami mengapresiasi program ini serta program-program lain dalam rangka perlindungan lingkungan hidup," katanya.

Selain itu, Herman Azmar juga menyebut bahwa program Pohon Asuh yang diluncurkan KKI Warsi merupakan program positif dan sangat penting dalam menjaga ekosistem. Dia juga mendorong masyarakat ataupun peserta workshop untuk ikut bersama-sama menjaga pohon dan hutan di daerah masing-masing.

"Program Pohon Asu ini sangat penting. Sebab satu phon berkrontibusi pada penyerapan dan penyaringan karbon dioksida (CO2) yang merupakan penyumbang utama gas rumah kaca terhadap perubahan iklim. Dengan merawat pohon, maka akan meningkatkan kualitas udara yang lebih baik," ujarnya.

"Merawat pohon ini adalah kewajiban kita bersama. Saya berharap, tidak ada lagi penebangan pohon liar di Limapuluh Kota yang akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan," pungkasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri Asisten II Eki Hari Purnama, Kepala DLHPP Riza Hanif, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yunire Yunirman dan OPD lainnya itu juga dilaksanakan launching program Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Workshop KKI Warsi #DLH Limapuluh Kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com