HOME HUKRIM KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Minggu, 13 Desember 2020

Tidak Indahkan Protkes, Tim Terpadu AKB Pessel Sanksi Tiga Pengusaha Tempat Hiburan

Tim memberikan penjelasan sanksi kepada salah satu pemilik kafe
Tim memberikan penjelasan sanksi kepada salah satu pemilik kafe

Painan (Minangsatu)Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melakukan operasi yustisi pada sejumlah hotel, kafe, dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang dan Koto XI Tarusan, Sabtu (12/12).

Tim terpadu penegakan hukum Perda nomor 06 tersebut terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, mengemukakan dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi  administrasi kepada tiga pemilik usaha yaitu dua kafe dan satu tempat karaoke.

"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal, Minggu (13/12).

Dikatakan, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak menaati kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020. Di antaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, dan mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung. "Ada satu kafe yang jumlah pengunjungnya sangat ramai dan mereka tidak memakai masker," katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan. "Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya.


Wartawan : Rinaldi
Editor : sindy

Tag :#Protkes #TimTerpaduAKB #Pessel #Sanksi #Pengusaha #TempatHiburan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com