HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 17 Oktober 2017
Tanah Di Sumbar Masih Banyak Yang Belum Bersertifikat
PADANG (Minangsatu) -- Di Sumatera Barat, baru 631.591 bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 631.591 bidang tersebut dengan luas lahan sebanyak 1.047.179,84 Ha telah memiliki status kepastian hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam pertemuan dengan rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat selama, 16-19 Oktober 2017. Senator dari Komite I ini hadir di Padang dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi Aset, di Auditorium Gubernuran, Selasa, (17/10/2017).
Hadir dalam kesempatan itu ketua Rombongan Komite DPD RI H. A Hurdasmi Rami, Sekdaprov. Ali Asmar, Bupati/Walikota, Forkopimda, Kepala BPN, Kepala OPD terkait dilingkungan pemprov. Sumbar.
Lebih lanjut Nasrul Abit menyampaikan, luas wilayah Sumatera Barat, 42.297,3 km persegi, hanya 58,83 persen sebagai kawasan yang dapat dipergunakan sebagai budi daya dengan luas 23.190,11 km persegi. Sekira 42,17 persen wilayah Sumbar sebagai hutan lindung yang mesti dijaga dalam menjaga kawasan Sumbar terhindar dari dampak bencana alam, ungkap Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, bahwa tahun 2017 BPN dalam program Prona Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15.105 bidang.
Kesemua itu bagian dari meningkatkan kepastian hukum pada lahan tanah bagi masyarakat di Sumatera Barat. "Kepemilikan tanah di Sumatera Barat sangat spesifik, yaitu dengan sistem Tanah Ulayat. Ada 4 macam bentuk Tanah Ulayat, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo, yang dimiliki secara komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dalam memanfaatkan tanah ulayat kita selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat, ninik mamak, alim ulama serta kerapatan adat, sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian yang terjadi. Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah" urai Nasrul Abit.
Rombongan Komite DPD RI selama di Sumbar akan mendengarkan berbagai masukan dan pandangan terhadap pelaksanaan reformasi agraria di Sumatera Barat.
[ Rel/Batuah ]
Editor :
Tag :#DPD RI #Sertifikat Tanah #Nasrul Abit
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SEBUT MENTERI PUPR TELAH MEMPERTEGAS TOL SEKSI PADANG-SICINCIN HARUS TUNTAS JULI 2024
-
PEMERINTAH PUSAT APRESIASI GERAK CEPAT PEMPROV SUMBAR, PENGADAAN TANAH DAN PENLOK FLY OVER SITINJAU LAUIK SEGERA DIMULAI
-
UPAYAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN, GUBERNUR SUMBAR UNDANG PERWAKILAN LIMA KEMENTERIAN KE MENTAWAI
-
GUBERNUR MAHYELDI SEBUT PROYEK KPBU FLY OVER SITINJAU LAUIK SEGERA MASUK PROSES PENGADAAN LAHAN
-
AKSES PENTING SEKTOR PERTANIAN DAN PARIWISATA, GUBERNUR MAHYELDI SALURKAN APBD 10 MILIAR UNTUK JALAN OMBILIN-BATUSANGKAR
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA