HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Sabtu, 21 September 2024

Sewa Ruko Dan Tarif Pungutan Sampah Naik , Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra Minta Maaf Kepada Pedagang Pasar Raya

Wamil Walikota Solok Ramadhani dihadapan puluhan pedagang Pasar Solok ketika Sosialisasi Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Pasar setepat, Kamis (19/05/24).
Wamil Walikota Solok Ramadhani dihadapan puluhan pedagang Pasar Solok ketika Sosialisasi Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Pasar setepat, Kamis (19/05/24).

Kota Solok (Minangsatu) - Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra  memohon maaf kepada pedagang Pasar Raya Solok karena kenaikan tarif sewa ruko dan tarif pungutan sampah. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Tapi mengingat lemahnya jual beli dan sepinya  pengunjung akhir akhir ini, Setelah berdiskusi dengan Walikota, pemberlakuan Perda tersebut akan ditangguhkan. Dalam waktu dekat akan  diproses untuk mencabut dan mengembalikan kepada semula," ujar Ramadhani dihadapan puluhan pedagang Pasar Solok ketika Sosialisasi Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Pasar setepat, Kamis (19/05/24).

Menyangkut Perda tersebut,"kata Wakil Wali Kota tentu ada mekanismenya dan aturan untuk mencabut sebab telah disyahkan bersama pihak legislatif.
Makanya terlebih dahulu disiapkan nota persetujuan supaya biaya retribusi pasar  dikembalikan ke harga semula lagi. Bagi yang telah membayar, tentu akan disesuaikan lagi kedepannya,"ungkap Dhani yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok Zulferi, dan Pimpinan  OPD terkait.

Pertemuan ini setelah izin dari Walikota Solok terutama bertatap muka para pedagang untuk mencari solusi terbaik serta menangguhkan kenaikan biaya  dan kembali kepada semula. Bahkan Walikota Solok juga titip salam kepada pedagang supaya tetap tenang dan bersabar jangan cemas lagi, sebab Perda tersebut ditinjau ulang,"imbuh Ramadhani.

Ia menjelaskan Perda ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah,  untuk itu akan mencari jalan terbaik agar Perda Nomor 01 tahun 2024 dapat dicabut atau dirubah kembali. Mengingat saat ini, Pasar Raya Solok mengalami sepi pengujung dan jual beli,"tukuk Ramadhani mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Sewa Ruko naik #Pasar Raya Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com