HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 16 September 2020

Satresnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka pengedar sabu
Dua tersangka pengedar sabu

Bukittinggi (Minangsatu) - Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Buktittinggi, Selasa (15/9).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi AKP Robinhot Sitinjak, SH, mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.

Dody menjelaskan kronologi  penangkapan kedua pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. 

Selanjutnya opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi oleh saksi-saksi.

Dan tidak berapa lama datanglah seseorang yang berinisial LNS membawa kendaraan R2. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS. Ditemukan satu paket narkotika, diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih, di rerumputan sekitar tempat kejadian perkara.

Barang haram itu sempat dibuang oleh tersangka LNS pada saat dilakukan penangkapan, kemudian dari LNS turut diamankan satu unit Hand Phone merek Samsung warna putih.

Kata Kapolres, jajaran Opsnal tidak berdiam hanya pada penangkapan terhadap LNS, tapi melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut. Lalu, diperoleh keterangan  bahwa  narkotika didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28).

Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan RA. Dari RA disita satu unit hand phone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi.

"Selanjutnya kedua tersangka, LNS dan RA, bersama barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih, satu unit hand phone merk samsung warna putih, satu unit hand phone merk Vivo warna biru, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA , dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BA 5532 LC, dibawah ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut," ujar kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#Satresnarkoba #PolresBukittinggi #PengedarSabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com