HOME EKONOMI NASIONAL

  • Selasa, 10 November 2020

RDP Komite II DPD RI Dengan AJB Bumiputera

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri (tengah) bersama perwakilan AJB Bumiputera
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri (tengah) bersama perwakilan AJB Bumiputera

Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sering dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa yang berbentuk badan hukum usaha bersama/mutual sejak tahun 1912. Untuk itu penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera perlu dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan nasib seluruh nasabah.

Hasan Basri mengatakan permasalahan AJB Bumiputera dirasa sudah sangat besar dan harus segera ditangani. DPD RI perlu memastikan bahwa proses penyelesaian permasalahan sudah berjalan dengan baik dan benar. "AJB Bumiputera diharapkan mampu memberikan harapan di tengah himpitan yang semakin rumit. Selain itu, komunikasi harus terus dibangun. Jika permasalahan ini tidak ada penyelesaiannya secepat mungkin maka dapat merugikan nasabah karena trust merupakan indikator penting suatu lembaga keuangan," ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (10/11).

Menurutnya saat ini lebih dari tiga juta nasabah pemegang polis dan nasib ribuan karyawan AJB Bumiputera masih belum menemui titik cerah. Selain itu peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus diperhatikan perkembangannya oleh DPD RI dalam mencari solusi bersama untuk menyelamatkan kepentingan pemegang polis, perusahaan, dan karyawan. 

“DPD RI menyatakan perlu untuk meminta keterangan OJK terkait substansi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut apakah sudah on the track atau terlalu mengintervensi AJB Bumiputera dan jika diperlukan DPD RI akan membentuk Pansus untuk menangani kasus ini," kata Hasan Basri. 

Sementara itu pada pertemuan ini, hadir Ketua Badan Perwakilan Anggota Bumiputera Nurhasanah dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Perwakikan dari AJB Bumiputera menyatakan bahwa seharusnya optimalisasi aset dilakukan untuk menutupi gap tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diizinkan.

Lebih lanjut, perwakilan AJB Bumiputera menyatakan bahwa OJK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama telah mendiskriminasi dan mengintervensi kinerja AJB Bumiputera yang berpotensi merugikan AJB Bumiputera. Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera telah mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah tersebut dan keputusan Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan keluar pada akhir bulan November 2020.


Wartawan : boing/relis
Editor : sc.astra

Tag :#KomiteII #DPDRI #AJBBumiPutera

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com