HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG
- Senin, 10 Januari 2022
Pengangkatan Pengawas SD Dan SMP Di Sijunjung Belum Bisa Direalisasikan

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun kebutuhan pengawas sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Sijunjung, sangat kurang, namun untuk pengangkatan pemenuhan kebutuhan pengawas itu belum bisa direalisasikan.
Alasannya untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang baru harus mengacu ke Permendikbudristek tahun 2021, bahwa untuk diangkat menjadi Kepala sekolah harus dari guru penggerak dan pengawas sekolah harus dari kepala sekolah penggerak pula.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd. M.M., Senin (10/1/2022) di ruang kerjanya.
"Sesuai dengan edaran Mentri, untuk pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, harus yang sudah lolos menjadi guru penggerak atau kepala sekolah penggerak, sementara Sijunjung, belum memiliki keduanya," ujar Usman.
Untuk memenuhi kuota pengisian kepala sekolah dan pengawas sesuai dengan ketentuan, bulan ini dibuka peluang bagi guru dan kepala sekolah untuk ikut seleksi menjadi guru penggerak.
Secara nasioanal tahap pertama kuota yang akan diberikan pembekalan sekitar 8000 guru. Berapa kuota dari Sijunjung, tergantung yang lolos dari guru dan kepala sekolah yang ikut seleksi.
Dilihat dari kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akan di isi, untuk jenjang sekolah lanjutan (SMP) kebutuhan kepala sekolah hampir dua puluan dan pengawas 12 orang.
Sementara di tingkat SD kebutuhan antara kepala sekolah dan pengawas sekolah hampir seimbang, sekitatlr 20 orang lebih.
"Yang paling mendesak itu kebutuhan pengawas SMP dan SD. Di SMP kebutuhan minimal 12 orang, sedangkan di SD 21 orang," tambah Usman.
Untuk pemenuhan kekurangan itu, untuk pengangkatan, baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus mengacu kepada Permen DikbudRistek, nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain persyaratan utama lainnya, sambung Usman calon kepala sekolah yang diusulkan harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dan hal itu berlaku pula untuk pengangkatan pengawas sekolah.*
Editor : Benk123
Tag :#sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DISDIKBUD SIJUNJUNG TUTUP BIMTEK PENYUSUNAN MODUL AJAR MULOK BAHASA DAN BUDAYA MINANGKABAU
-
GOES TO SCHOOL, PLN AJAK RATUSAN SISWA DI SIJUNJUNG PEDULI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
-
WABUP SIJUNJUNG LEPAS AIRYN MUDJADILA LANJUTKAN STUDY DI SEKOLAH CENDIKIA BAZNAS BOGOR
-
LUNCURKAN GREEN SCHOOL DI SIJUNJUNG, BUYA MAHYELDI: PERHATIAN PADA PENDIDIKAN ADALAH BEKAL INDONESIA EMAS 2045
-
PERINGATAN HARI BELA NEGARA 2021 AKAN MERIAH, MOMENTUM SEMANGAT BELA NEGARA INDONESIA RAYA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU