HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 5 November 2022

Ops Pekat, Dua Mucikari Diciduk Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

Foto diiduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto diiduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H Sabtu (05/11/2022) mengatakan pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis malam, (3/11/2022) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).

Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK  dengan terduga pelaku inisial I (21), kata AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

Dikarena tidak mendapatkan PSK saudari I meminta tolong kepada saudara A (23) untuk nmencarikan PSK, karena tidak kunjung mendapat PSK, saudara A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK. Jelas Kasat Reskrim

Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua diduga pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada didalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,korban dan penggunaan jasa PSK. 

Barangkali bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu.

Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama,akan tetapi hal tersebut terus kita dalami apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK, terang Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

Terhadap terduga pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, pungkasnya AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H..(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com