HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 10 Mei 2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Di Padang Panjang

Pd Panjang (Minangsatu) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (10/5/2025), menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut, bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Wali Kota, Allex Saputra, menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis, memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.
“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat, merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” katanya.
Dikatakannya lagi, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah, tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menjelaskan,
pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan adat.
Pendaftaran tanah ulayat, lanjutnya, bertujuan guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur.
“Jika Niniak Mamak, Datuak, atau Bundo Kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus, dan pemegang hak adat menerima salinannya,” jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, ujarnya, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat. Yaitu enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Sertifikat tersebut, diserahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada 28 April 2025.
Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN, berperan guna menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar, karena melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas dan potensi konflik dapat dikurangi, terangnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).
.
Editor : melatisan
Tag :#Tanah Ulayat #Sosialisasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PULUHAN PETUGAS K3 IKUTI UJIAN CASN PPPK, PEMKO PADANG PANJANG IMBAU WARGA TUNDA BUANG SAMPAH
-
KABAG KESRA RINI AGRENI IKUT DAMPINGI CALHAJ PADANG PANJANG MENUJU TANAH SUCI
-
WAKO HENDRI DAN PIMPINAN DPRD PADANG PANJANG HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI WILAYAH I DI KPK RI
-
MENDAGRI APRESIASI REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA PADANG PANJANG
-
DEPUTI BNPB PUSAT GELAR DEMO SISTEM PERINGATAN DINI DI PADANG PANJANG
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH