HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Sabtu, 15 Maret 2025
Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno Pimpin Penangkapan Tersangka Pembunuhan Di Pulau Sibeurut

Mentawai, (Minangsatu) – Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, berhasil memimpin operasi penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Buttui, Desa Madobak, Kecamatan Muara Siberut Selatan. Operasi ini melibatkan Tim Brimob Polda Sumbar, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka BK alias Ag (38 tahun) setelah beberapa bulan buron.
Konferensi Pers Kapolres Mentawai: Kronologi Penangkapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Mentawai, Km 9 Tuapejat, pada Rabu, 12 Maret 2025, Kapolres AKBP Rory Ratno mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.
Menurut Kapolres, setelah kejadian pembunuhan beberapa bulan lalu, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku, termasuk pendekatan persuasif dengan tokoh adat Desa Siberut Selatan dan para Sikerei Desa Madobak. Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan bahkan terus memberikan ancaman.
“Upaya kami sempat mengalami jalan buntu selama beberapa bulan. Namun, dengan strategi yang matang dan kerja sama berbagai pihak, akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Rory Ratno.
Tersangka BK Akhirnya Menyerahkan Diri
Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolres AKBP Rory Ratno bersama Tim Brimob Polda Sumbar melakukan penyisiran di hutan Desa Madobak, Dusun Buttui, tempat persembunyian pelaku. Setelah mendapatkan tekanan dari pihak keluarga, tersangka BK alias Ag akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan setelah mendapat dorongan dari pihak keluarga. Ini adalah keputusan terbaik yang diambilnya,” jelas Kapolres AKBP Rory Ratno.
Kepolisian Pastikan Keamanan Masyarakat Mentawai
Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kepolisian akan terus menjalankan tugas pokoknya dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi yang kondusif di Kepulauan Mentawai,” ujar AKBP Rory Ratno.
Saat ini, tersangka BK alias Ag telah ditahan di Mapolda Sumatera Barat. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Bravo Polres Mentawai! (*)
Editor : Benk123
Tag :#mentawai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES KEPULAUAN MENTAWAI AMANKAN WISATA PASCA LEBARAN, MASYARAKAT APRESIASI KINERJA POLISI
-
KAPOLRES KEP. MENTAWAI LANTIK DAN LEPAS PEJABAT BARU, TEKANKAN PROFESIONALISME DAN TANGGUNG JAWAB
-
ARUS MUDIK MENTAWAI-PADANG MEMBLUDAK, KAPOLRES KEP. MENTAWAI BERSAMA TIM LAKUKAN SIDAK TIKET KE KAPAL MENTAWAI FAST
-
WAKAPOLDA SUMBAR TERKESAN DENGAN KERAMAHTAMAHAN BUMI SIKEREI
-
PROSES HUKUM USTAD SALAM TETAP DILLANJUTKAN, SELANGKAH LAGI AKAN P21
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU