HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 20 Oktober 2020
Gubernur Dan Kapolda Sumbar, Sepakat Terapkan Penidakan Hukum, Lebih Satu Kali Melanggar Perda AKB, Bisa Diselkan

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto, dalam rangka penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, Selasa (20/10/2020).
"Rakor tersebut merupakan inisiasi dari Kapolda Sumbar untuk memantapkan koordinasi antara Pemprov dengan Satpol PP, Kepolisian, Jaksa dan Hakim," ungkap Irwan Prayitno.
Pemprov Sumbar dengan aparat Satpol PP bersama pihak Kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum sesuai dengan Perda AKB, menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan.
"Kita terus meningkatkan penindakan dan penegakan hukum berdasarkan Perda bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi denda, sampai pidana kurungan," ucapnya.
Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam anggota di berbagai tempat dan daerah, bahkan anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum.
Karena itu Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah melakukannya razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam.
"Bahkan kita telah bekerjasama dengan Jaksa dan Hakim, untuk melakukan sidang ditempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus. Semua ini diterapkannya agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," kata Irwan Prayitno.
Sementara itu pihak Satpol PP Provinsi, Kabupaten dan Kota telah melakukan penertiban dan penindakan sejak di berlakukannya Perda AKB, terhitung sampai Senin, 19 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB dengan Personal 2.138 orang
Adapun sanksi sudah diberlakukan kepada 76 orang dengan denda administratif, terdiri atas ; 36 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 40 orang dilaksanakan oleh Kabupaten Kota dan untuk 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial. Untuk Pelaku Usaha sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis dan penyelenggara kegiatan 1 kali teguran.
Sementara itu Kapolda Sumbar, Toni Hermanto, juga mengatakan rakor ini adalah bentuk suatu instrumen kepatuhan masyarakat yang harus dilakukan dengan Instrumen ini.
"Dan setiap hari telah dilakukan evaluasi bersama Pol PP di tingkat provinsi melihat keaktifan dari penerapan aktualisasi Perda no 6 tahun 2020 hingga ke tingkat jajaran," katanya.
Kapolda berharap semuanya ini bisa optimal menekan angka sebaran Covid-19 di Sumatera Barat, karena salah satu bentuknya adalah menggunakan perangkat instrumen hukum yang ada di Perda 6 tahun 2020.
"Untuk penerapan sanksi kurangan, apabila mereka telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali kita sudah punya aplikasi SiPelada pendukung sehingga hakim tidak ragu lagi memutuskan melakukan kurungan selama satu atau dua hari," sebut Toni.
Toni Hermanto, mengatakan bahwa telah disediakan tempat khusus pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020, termasuk di Polda sendiri sudah disediakan sel khusus dan di Polres juga demikian.
Rapat tersebut diikuti oleh Wakapolda, PJU, Kajati Sumbar, Kasatpol PP Provinsi, beserta jajaran lainnya di ruang pertemuan Hoegeng jenderal Polisi, Markas Polda (Mapolda) Sumatera Barat.
Editor : ranof
Tag :#Penegakan hukum#Pelanggar perda akb#Perda nomor 6 tahun 2020#Kapolda sumbar#Gubernur sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PROGRAM ZERO TAWURAN DAN BALAP LIAR YANG DIGAGAS KAPOLDA SUMBAR, DIDUKUNG PENUH DPC PERADI PADANG
-
PERKUAT KOMITMEN ANTIKORUP, GUBERNUR MAHYELDI BUKA SOSIALISASI GRATIFIKASI DAN KORUPSI SEKTOR PENGADAAN BARANG DAN JASA
-
GUBERNUR MAHYELDI DAN JAJARAN SERTA UNSUR FORKOPIMDA JAMU KAJATI SUMBAR YANG BARU YUNI DARU WINARSIH
-
WAGUB AUDY BERSAMA FORKOPIMDA SAMBUT KEDATANGAN KAJATI SUMBAR YANG BARU DI VIP BIM
-
POLISI RINGKUS 3 PELAKU PERAMPOKAN MOBIL JASA PENGISIAN ATM DI PADANG PARIAMAN, 2 OKNUM ANGGOTA POLISI DITANGKAP
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER