- Selasa, 13 Juni 2023
Bupati Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Permukiman Kumuh

Agam (Minangsatu) - Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Drs Edi Busti menyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan permukiman kumuh.
Nota penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan, S.Pd, MPd di Aula DPRD Agam, Senin (12/6/23).
Sekda Agam menjelaskan bahwa dalam amanat pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Amanat ini ditindaklanjuti pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.
Berdasarkan UUD tersebut sambungnya, dinyatakan tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Sekda Agam menyebutkan, pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni menjadi target tujuan Pembangunan Berkelanjutan, RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026.
“Untuk itu, guna memenuhi amanat dan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama dengan DPRD Agam, melalui dana aspirasi pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya,” katanya.
Upaya yang telah dilakukan diantaranya peningkatan jalan permukiman dan peningkatan drainase lingkungan sepanjang 6.689 meter.


“Selanjutnya, penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 260 unit selama tahun 2021-2022, pembangunan tangki septik individual sebanyak 492 unit dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 KK di Koto Malintang pada tahun 2022 dan lain sebagainya,” ucapnya.
Edi Busti berharap, melalui nota penjelasan ini dapat membantu dalam memahami substansi rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintahan daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DISAMBUT ANTUSIAS DI NAGARI BATAGAK, MAHYELDI TEKANKAN PERAN KAN PENJAGA BUDAYA DAN AGAMA
-
DEKLARASI PEMILU DAMAI, KAPOLRES AGAM : KEDEWASAAN BERPOLITIK DAN BERDEMOKRASI
-
KOMISIONER KPU AGAM LIZAWATI FITRI MINTA MASYARAKAT MEMASTIKAN SUDAH TERDAFTAR PADA DPT
-
PILWANA KAMANG TANGAH ANAM SUKU, ZULKHIYAR. SH DATUAK PADO DIACEH RAIH SUARA TERBANYAK
-
JAWAB TANTANGAN, NOFRIZON : IRWAN FIKRI TIDAK SABAR LAGI MENCOBA DUDUK DI KURSI HASIL KEMENANGAN SAYA
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER