- Sabtu, 17 Oktober 2020
Bertemu Broker Properti, LaNyalla Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
Surabaya (Minangsatu) - Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur juga mendapatkan perhatian serius dari Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Masih dalam rangkaian reses, LaNyalla bertemu dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu (17/10/2020). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.
“Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil,” tambahnya.
Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan bahwa persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.
“Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini. Sehingga BNSP dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.
Editor : sc.astra
Tag :#LaNyalla #SertifikasiProfesi #BrokerProperti
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAHAM BUMI BERGOLAK! CEK HARGA WAJAR, PROSPEK EMITEN BEI, HINGGA PELUANG DIVIDEN
-
BUMI STAGNAN RP368 TAPI MINGGUAN GILA +54%! YTD MELEDAK 200% & IHSG HIJAU!
-
IHSG AKHIR 2025 BERGOLAK! 6 SAHAM INI TERKOREKSI POSITIF DAN JADI INCARAN INVESTOR
-
ADAKAMI: PINJOL CAIR 1 HARI, BUNGA 0,4% NGERI! BAYAR ALFAMART GAMPANG? REVIEW LENGKAP!
-
BUMI MASUK TOP GAINERS SEPEKAN, NAMUN SAHAM STAGNAN DI SESI I
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL